Pedoman Resmi: Pakaian Dinas ASN dan PPPK di Lampung Menurut Peraturan 91 Tahun

Pedoman Resmi: Pakaian Dinas ASN dan PPPK di Lampung Menurut Peraturan 91 Tahun



OKE FLORES.COM

– Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan identitas profesional di lingkungan pemerintahan.

Jadwal Pakaian Dinas Harian (PDH)


Berikut adalah ketentuan penggunaan PDH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung:


  • Senin & Selasa

    :

    PDH warna khaki.


  • Rabu

    :

    PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam.


  • Kamis

    :

    PDH batik, tenun, atau lurik khas daerah Lampung.


  • Jumat

    :

    PDH batik, tenun, atau lurik nasional.


Aturan ini mulai berlaku pada 12 Agustus 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan citra profesionalisme ASN di Provinsi Lampung.

Penggunaan ID Card Berdasarkan Jabatan


Surat Edaran ini juga mengatur penggunaan ID card dengan warna latar belakang pas foto sesuai jabatan:


  • Cokelat

    :

    Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.


  • Merah

    :

    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.


  • Biru

    :

    Jabatan Administrator.


  • Hijau

    :

    Jabatan Pengawas.


  • Oranye

    :

    Jabatan Pelaksana.


  • Abu-abu

    :

    Jabatan Fungsional.


  • Kuning

    :

    PPPK.


Penyesuaian ini bertujuan untuk memperjelas identitas ASN dan meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Penyeragaman Pakaian Dinas PNS dan PPPK


Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penyesuaian seragam dinas.


Sebelumnya, PPPK menggunakan seragam hitam putih, namun kini mereka diwajibkan mengenakan PDH warna khaki, sama seperti PNS.


Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan meningkatkan identitas profesional ASN di lingkungan pemerintahan.


Penerapan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, keseragaman, dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.


Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan citra positif pemerintahan yang bersih dan berwibawa.


Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Lampung.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com