Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan meluncurkan paspor desain baru Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 kemerdekaan RI. Paspor baru ini diberi nama Paspor Merah Putih dan dirancang untuk meningkatkan kualitas serta keamanan paspor Indonesia.
Desain dan Fitur Keamanan
Paspor Merah Putih memiliki desain yang mencerminkan identitas budaya Indonesia dengan warna sampul merah dan putih serta motif-motif kain nusantara. Desain ini dirancang untuk memperkuat identitas Indonesia di mata dunia. Selain itu, paspor baru ini dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang lebih canggih, termasuk penggunaan tinta UV, pita pengamanan, dan teknologi hologram. Halaman biodata paspor akan terbuat dari bahan polikarbonat yang dilengkapi coating khusus untuk melindungi permukaannya.
Harapan dan Manfaat
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebutkan bahwa paspor baru ini diharapkan dapat meningkatkan indeks paspor Indonesia di tingkat internasional. “Mudah-mudahan inovasi yang kita lakukan ini bisa meningkatkan standar kualitas dari paspor Indonesia,” ujar Agus. Selain itu, paspor baru ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan dan replikasi paspor.
Penggunaan Standar Internasional
Paspor Merah Putih dirancang sesuai dengan standar dan rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C. Standar ini menetapkan bahwa setiap negara harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor untuk menghindari upaya pemalsuan dan penggantian data.
Dengan adanya paspor desain baru yang lebih baik dan lebih aman, diharapkan paspor Indonesia dapat lebih diterima di tingkat internasional dan meningkatkan kepercayaan terhadap paspor RI. Paspor Merah Putih ini tidak hanya menjadi simbol kebanggaan bangsa, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan imigrasi di Indonesia.