news  

Pasangan Suami Istri di Binjai Ditangkap karena Narkoba, Suami Tembak Polisi

Pasangan Suami Istri di Binjai Ditangkap karena Narkoba, Suami Tembak Polisi

Penangkapan Pasangan Suami Istri yang Mengedarkan Narkoba di Binjai

Polisi di Binjai, Sumatra Utara, berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) TH (38) dan PP (32) karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari pengamatan polisi terhadap satu unit sepeda motor yang melanggar arus lalu lintas. Motor tersebut dikendarai seorang pria yang duduk di belakangnya adalah seorang perempuan. Saat itu, personel kepolisian mulai memantau aktivitas mereka dengan jarak aman.

Setelah sampai di sebuah rumah kosong, pengendara sepeda motor menghentikan kendaraannya. Perempuan yang berada di belakang turun dan berjalan menuju samping rumah kosong sambil membawa satu bungkus plastik warna biru. Sementara itu, pria sebagai pengemudi turun dan mencari tempat bersembunyi. Petugas melihatnya sedang memegang senjata api berwarna hitam.

Saat petugas akan menangkap keduanya, pria tersebut mencoba melawan dengan menembakkan senjata yang ia miliki. Namun tembakan tersebut tidak tepat sasaran, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap TH dan PP.

Barang Bukti yang Ditemukan

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti penting. Di antaranya adalah satu bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 1 kg, satu plastik asoi warna biru, dua unit handphone merek Samsung dengan warna putih dan hijau tosca, serta satu pucuk senjata rakitan berwarna hitam.

Selain itu, ditemukan juga satu selongsong peluru dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BK 5820 ALC. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Motif Ekonomi Mereka

Dalam interogasi, TH dan PP mengakui bahwa mereka adalah pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Mereka mengaku nekat menjadi kurir sabu untuk membiayai pendidikan lima anak mereka.

“Kami butuh uang untuk biaya sekolah anak. Ada lima anak saya,” kata Putri saat diwawancarai di Polres Binjai, Kamis (10/7/2025). PP mengaku mendapat upah Rp 5 juta dari hasil mengedarkan narkoba tersebut.

Menurut AKP Syamsul Bahri, Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai, pasangan ini mengenal pemilik sabu melalui saluran telepon yang dikenalkan oleh warga lain. Mereka diminta untuk menjemput sabu dari seseorang tak dikenal dan mengantarkannya ke rumah kosong di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai.

Senjata yang Digunakan

Mereka juga mengaku mendapatkan senjata airsoft gun rakitan dari kawannya. Senjata tersebut tidak dibeli, melainkan diberikan. Menurut Syamsul, pelurunya hanya satu.

Tindakan Hukum yang Diterima

Kini, TH dan PP ditahan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau bahkan hukuman mati.