PORTAL JOGJA
– Petugas Satreskrim Polres Bantul membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua sejoli berinisial RKW (28) dan AHA (22).
Keduanya tega menjual seorang gadis di bawah umur berinisial FMP (15), kepada sejumlah pria hidung belang melalui aplikasi kencan daring. Korban dieksploitasi secara ekonomi dan seksual selama kurun waktu akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.
Penggerebekan kedua terduga pelaku tersebut dimulai berdasarkan laporan warga pada tanggal 16 Januari 2025. Satuan Tugas Khusus Reserse Kejahatan Serius Polres Bantul langsung melaksanakan pemeriksaan menyeluruh guna membongkar tindak pidana yang mengejutkan itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa FMP, RKW, dan AHA telah hidup bersama di sebuah kos di Bangunharjo, Sewon, Bantul sejak akhir tahun 2023. Selama tinggal bersama itulah, kedua tersangka secara sistematis mencari pelanggan untuk FMP melalui aplikasi.
FMP dipasok dengan harga sebesar Rp 400 ribu untuk setiap transaksinya. Sesudah mendapat calon pembeli, kedua tersangka tersebut akan menginformasikan hal ini kepada korban. Kemudian, layanan FMP akan disediakan bagi para konsumen di dalam kamarnya yang berstatus sebagai penghuni kos,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza pada hari Senin (26/5/25).
Setelah menyelesaikan transaksinya, korban mendapat uang tunai langsung dari pelanggan. Dana itu pun lantas diberikan ke RKW serta AHA. Sementara itu, FMP memperoleh bagian dari pendapatan yang didapat melalui aktivitas tersebut. Kegiatan semacam ini terus dilakukan dengan rutinitas; FMP harus menghadapi antara 15 sampai 20 klien tiap bulannya dalam kurun waktu hampir satu tahun utuh.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul berhasil menahan kedua pelaku tersebut. AHA diringkus di apartemennya yang berada di wilayah Banguntapan, Bantul, sedangkan RKW dikendalikan oleh petugas saat bekerja di Jalan Pleret.
kedua terduga pelaku itu menyetujui tindakan mereka dan segera diantar ke kantor polisi Bantul guna pemeriksaan lebih jauh. Sebagai alat bukti, petugas berhasil menyita sebuah telepon genggam dengan warna gelap biru yang diprediksikan digunakan dalam melakukan aktivitas tersebut.
Dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) dari UU No. 21 Tahun 2007 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perdagangan Manusia (TPPM), atau Pasal 88 bersamaan dengan Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Proteksi Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai kurungan selama 15 tahun paling lama. ***