PANGKALPINANG, BABEL NEWS –TPA Parit Enam Pangkalpinang yang volume sampahnya telah melebihi kapasitasnya menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah Kota Pangkalpinang diberikan masa 30 hari untuk melakukan tindakan strategis dalam pengelolaan limbah.
Disebutkan demikian oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, setelah menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Kerja Sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT Ikonik Sinergi Persada, Selasa (22/7/2025), di lantai 2 kantor Wali Kota Pangkalpinang.
“TPA Parit Enam kita saat ini sudah penuh. Ini menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat. Kami diberikan waktu 30 hari untuk mengambil kebijakan nyata dalam menangani sampah,” ujar Mie Go.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang mengajukan kerja sama dengan PT Ikonik Sinergi Persada yang bergerak dalam bidang pengelolaan sampah.
Perusahaan ini menyediakan solusi dengan membangun pabrik pengolahan sampah atau sistem waste to energy yang tidak hanya mengurangi jumlah limbah, tetapi juga menghasilkan listrik yang bisa dijual kepada PLN.
Mie Go mengatakan, penawaran kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kota Pangkalpinang berada dalam daftar wilayah yang mendapat perhatian karena pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak lagi optimal dalam hal kapasitas.
“Perusahaan Ikonik akan membangun fasilitas pembakaran limbah di Kota Pangkalpinang, baik dari limbah baru maupun limbah lama yang telah menumpuk di TPA. Teknologi ini mampu menghasilkan energi listrik melalui proses pembakaran,” kata Mie Go.
“Kami sangat antusias menyambut kehadiran teknologi ini. Ini adalah sesuatu yang telah lama kami nantikan. Setelah rapat internal, kami akan melanjutkan ke tahap MoU atau perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Ikonik,” katanya.
Menurut Mie Go, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga akan mengadakan kerja sama dengan pihak swasta untuk mencari solusi menyeluruh terhadap masalah pengelolaan sampah yang semakin mendesak.
“30 hari ke depan sangat penting. Kebijakan yang akan kami ambil harus mampu memenuhi tuntutan pusat sambil menjaga kondisi lingkungan dan kesehatan warga Kota Pangkalpinang,” katanya.
Hanya untuk diketahui, jumlah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, telah melebihi kapasitasnya sejak beberapa tahun terakhir.
Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Parit Enam hingga kini masih menjadi satu-satunya tempat penampungan untuk 120-150 ton limbah yang dihasilkan oleh warga Pangkalpinang setiap hari.(t2)