Aturan Kegelapan Kaca Film di Indonesia dan Negara-Negara Asia
Pemakaian kaca film pada kendaraan sudah menjadi hal yang umum di berbagai negara, termasuk Indonesia. Selain memberikan perlindungan terhadap panas matahari dan sinar UV, kaca film juga memberikan kenyamanan, keamanan, serta privasi saat berkendara. Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan mengenai tingkat kegelapan kaca film bervariasi dari satu negara ke negara lainnya. Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP. 972/AJ.502/DRJD/2020. Berdasarkan regulasi tersebut, ada batasan tertentu untuk setiap bagian kaca mobil:
- Kaca Depan (Windshield): Maksimum 20% kegelapan (VLT minimal 70%). Artinya, kaca depan harus mampu meneruskan cahaya minimal sebesar 70%, agar tidak mengganggu visibilitas, terutama saat malam hari atau dalam kondisi hujan.
- Kaca Samping Depan: Disarankan tidak lebih dari 40% kegelapan.
- Kaca Samping Belakang dan Belakang: Tidak ada batasan ketat, sehingga lebih fleksibel.
Jika kaca film melebihi batas kegelapan yang ditentukan, pengguna bisa dikenakan teguran hingga sanksi tilang. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami aturan ini agar tetap aman dan patuh terhadap hukum.
Aturan Kegelapan Kaca Film di Beberapa Negara Asia
Berikut adalah aturan mengenai kegelapan kaca film di beberapa negara Asia:
- Malaysia:
- Kaca Depan: VLT minimum 70%
- Kaca Samping Depan: VLT minimum 50%
-
Kaca Belakang dan Samping Belakang: Bebas (sejak revisi 2019)
-
Singapura:
- Kaca Depan & Samping Depan: VLT minimum 70%
-
Kaca Samping Belakang & Belakang: VLT minimum 25%
-
Thailand:
- Kaca Depan: VLT minimum 70%
-
Kaca Samping & Belakang: VLT minimum 40%
-
Filipina:
-
Tidak ada batasan resmi nasional, namun polisi lalu lintas bisa menilang jika visibilitas dianggap terlalu rendah.
-
India:
- Mahkamah Agung India menetapkan: semua kaca harus memiliki VLT minimal 70% (depan) dan 50% (samping dan belakang), tanpa pengecualian.
Pentingnya Mematuhi Aturan Kegelapan Kaca Film
Mematuhi aturan kegelapan kaca film bukan hanya sekadar kepatuhan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan dalam berkendara. Berikut alasan mengapa hal ini sangat penting:
-
Keamanan Berkendara
Kaca yang terlalu gelap dapat mengurangi pandangan, terutama pada malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk. -
Penegakan Hukum
Menghindari potensi pelanggaran hukum dan denda yang bisa diberikan oleh aparat kepolisian. -
Identifikasi Keamanan
Polisi dan aparat keamanan perlu melihat bagian dalam kendaraan dalam situasi tertentu, seperti kecelakaan atau tindakan kriminal.
Setiap negara menetapkan batasan kegelapan kaca film sesuai dengan kondisi lalu lintas, keamanan, dan iklim. Di Indonesia dan sebagian besar negara Asia, kaca depan wajib memiliki VLT minimal 70%, artinya hanya boleh gelap hingga 20-30%.
Rekomendasi Produk Kaca Film yang Legal dan Nyaman
Sebelum memasang kaca film, pastikan Anda memilih produk yang tidak hanya melindungi dari panas, tetapi juga sesuai aturan hukum. Salah satu merek kaca film yang telah diakui kualitasnya di dunia otomotif adalah V-Kool. Produk ini diklaim mampu menolak panas dan sinar UV secara maksimal tanpa membuat kaca terlalu gelap, sehingga tetap legal dan nyaman digunakan.
Beberapa varian V-Kool yang cocok untuk aturan di Indonesia antara lain:
-
VK70: Cocok untuk kaca depan dan samping depan. Memiliki VLT 70% (sangat bening), penolakan panas (IRR) 94%, serta penolakan sinar UV hingga 99%. Sangat ideal karena bening dan tidak melanggar aturan visibilitas, tetapi tetap efektif dalam menolak panas dan UV.
-
VK40 dan VK30: Cocok untuk kaca samping depan (VK40) serta kaca samping belakang dan belakang (VK30 atau VK40). VK40 masih cukup terang untuk kaca samping depan dan tidak terlalu gelap, sesuai dengan aturan. VK30 bisa digunakan di bagian belakang mobil untuk privasi lebih, karena tidak diatur secara ketat.
-
V-Kool X15 atau X05: Cocok untuk kaca belakang. Meski gelap, varian ini legal digunakan di bagian belakang mobil karena aturan Indonesia tidak menetapkan batasan khusus di area tersebut.
Dengan kombinasi varian ini, Anda tidak hanya patuh hukum, tapi juga mendapat perlindungan panas terbaik tanpa mengorbankan visibilitas. Peraturan Dirjen Perhubungan Darat berlaku untuk mobil pribadi karena merupakan turunan dari regulasi nasional yang mengatur keselamatan dan kelayakan kendaraan bermotor di jalan umum. Maka penggunaan kaca film pada mobil pribadi tetap harus mengikuti batas transmisi cahaya minimum, terutama untuk kaca depan dan kaca samping depan.