news  

Optimalisasi Kinerja 2025: Wagub Maluku Utara Percepat Struktur

Optimalisasi Kinerja 2025: Wagub Maluku Utara Percepat Struktur
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

,SOFIFI— Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memimpin pertemuan terbatas (ratas) di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Senin (4/8/2025).

Pertemuan ini diikuti oleh Asisten dan Staf Ahli Gubernur guna membahas rencana peningkatan kinerja pemerintahan serta penyederhanaan struktur organisasi.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Dalam petunjuknya, Sarbin Sehe menekankan bahwa peningkatan efisiensi birokrasi memerlukan tindakan nyata, termasuk pengaturan ulang struktur.

Ia mengatakan, pengurangan struktur organisasi bukan hanya tentang efisiensi, melainkan tindakan strategis untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara, tugas utama kami adalah melayani rakyat. Oleh karena itu, struktur organisasi yang terlalu tebal justru dapat menghambat efisiensi kerja. Pemangkasan adalah langkah krusial menuju kinerja yang maksimal,” tegas Sarbin.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Sarbin Sehe memerintahkan seluruh Asisten dan Staf Ahli untuk memperkuat peran masing-masing, serta menciptakan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pimpinan OPD.

“Perampingan struktur pasti akan dilakukan. Prosesnya sudah masuk ke DPRD. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendorong efektivitas pemerintahan ke depan,” kata Sarbin.

Di tempat yang sama, Abdullah Assagaf, Staf Ahli Gubernur di Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, menyampaikan bahwa keberadaan Staf Ahli diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa tugas mereka didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan.

Senada, Nurlela Muhammad, Staf Ahli di Bidang Kemasyarakatan dan SDM, menyampaikan bahwa Staf Ahli harus bekerja sama langsung dengan Gubernur sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Ia mengatakan bahwa dirinya memimpin 16 OPD sesuai dengan lingkup tugas di bidang kemasyarakatan.

Di sisi lain, Hairia, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan Staf Ahli tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015.

Di dalam peraturan daerah tersebut, Staf Ahli bertanggung jawab memberikan saran strategis kepada Gubernur sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

“Peran Staf Ahli sangat penting sebagai pemberi masukan strategis bagi kemampuan pemerintahan daerah,” kata Hairia.

Dari segi koordinasi administratif, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Asrul Gailea, menyampaikan bahwa para Asisten berada langsung di bawah pengawasan Sekretaris Daerah (Sekda) dan bertanggung jawab terhadap beberapa OPD.

Sri Haryati Hatari, Asisten II di Bidang Perekonomian dan Pembangunan, juga menekankan kepentingan peran koordinasi dari Asisten.

Menurut Sri Haryati, instansi pemerintah daerah sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Asisten sebelum mengajukan permohonan kepada Sekda, agar proses birokrasi dapat berjalan lebih teratur dan efisien.

“Fungsi Asisten diatur oleh Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan diperbaharui melalui Perda Nomor 10 Tahun 2020. Secara struktural, kami tetap sangat penting dalam mendukung tugas koordinasi dan pengawasan di bawah Sekda,” ujar Sri Haryati. (*)