, PEKANBARU – Penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Riau kembali diperkuat. Setelah operasi besar-besaran di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau kini memusatkan perhatian pada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang juga menjadi salah satu wilayah aktivitas tambang ilegal.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan bahwa penertiban PETI bukan hanya kegiatan sementara, tetapi merupakan usaha yang berkelanjutan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi kerugian negara.
“Termasuk yang berada di Inhu, ini adalah peringatan pertama dan terakhir. Kami akan bertindak bersama TNI dan Kodim secara serentak. Tidak ada lagi ruang bagi kegiatan penambangan ilegal,” katanya pada Kamis (21/8/2025).
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Polda Riau telah melakukan identifikasi terhadap lokasi tambang emas ilegal di Inhu. Sebelumnya, di Kuansing, sebanyak 53 titik PETI berhasil ditertibkan dengan 234 mesin dompeng dimusnahkan dan 16 tersangka ditahan.
“Selama dua minggu terakhir ini saja telah ada 7 laporan polisi mengenai PETI. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal masih marak dan harus segera ditangani dengan serius,” tambahnya.
Menurutnya, kegiatan PETI tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang besar serta kerugian ekonomi. Kerugian negara akibat tambang ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan, tanpa ada kontribusi pajak maupun retribusi dari daerah.
“Lingkungan kita tercemar, masyarakat tidak memperoleh keuntungan, sementara negara kehilangan peluang pendapatan. Oleh karena itu, kami bersama Pemprov Riau akan mengatur kembali melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya dikelola secara sah bersama BUMN pertambangan,” ujarnya.
Kapolda menekankan bahwa semua tindakan penertiban dilakukan demi kepentingan masyarakat secara jangka panjang. “Segala sesuatu yang kita lakukan ini bertujuan untuk rakyat. Jangan sampai masa depan keturunan kita rusak akibat keserakahan tambang ilegal,” tutupnya.
Sebagai informasi, kegiatan PETI di aliran sungai Kuantan dan Indragiri telah berlangsung selama puluhan tahun. Para penambang bergantian melakukan aktivitas di area terbuka meski sering dilakukan pemeriksaan oleh aparat hukum.