Operasi Patuh 2025: Razia Nasional dengan Denda Mencapai Rp 1 Juta
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menggelar operasi besar-besaran yang bertajuk Operasi Patuh 2025. Kegiatan ini berlangsung selama periode 14 hingga 27 Juli 2025. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Hari Keselamatan yang jatuh pada tanggal 19 September. Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin dalam siaran resmi. Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari operasi ini adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pelanggaran yang Ditindak Selama Operasi Patuh 2025
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target utama dalam operasi ini antara lain:
- Melawan arus lalu lintas: Tindakan yang sangat berbahaya karena bisa menyebabkan tabrakan serius.
- Tidak menggunakan helm: Terutama bagi pengendara sepeda motor, helm merupakan alat pelindung penting.
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Perilaku ini mengurangi konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Mengemudi di bawah umur: Seseorang yang belum cukup umur tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk mengemudi secara aman.
Dasar Hukum dan Denda yang Diberlakukan
Operasi Patuh 2025 didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut adalah beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak pelanggaran:
Pasal 281
Pasal ini mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengemudi di bawah umur. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama empat bulan.
Pasal 283
Dasar hukum ini digunakan untuk menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pelanggar dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Pasal 287
Pasal ini mencakup berbagai pelanggaran seperti melawan arus, menerobos lampu merah, dan pelanggaran lainnya. Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 500.000 atau hukuman kurungan paling lama dua bulan.
Pasal 291
Pasal ini berlaku untuk pelanggaran yang tidak menggunakan helm. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama satu bulan.
Tujuan Operasi Patuh 2025
Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan dan keselamatan berkendara lebih terjamin.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Korlantas Polri juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media dan kegiatan komunitas. Dengan kombinasi penegakan hukum dan pendidikan keselamatan lalu lintas, diharapkan masyarakat lebih sadar dan taat terhadap peraturan yang berlaku.