PR JABAR
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono menyebutkan bahwa masyarakat yang berkeinginan untuk memperoleh bantuan sosial ataupun hibah bisa langsung mengunjungi laman Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Proses penerimaan masukan dari aspirasi warga serta ide-ide utama legislatif di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) akan berlangsung mulai tanggal 15 April sampai dengan 23 Mei tahun 2025, dan perlu dipergunakan secara optimal.
“Masyarakat yang berminat dalam penerimaan bantuan sosial atau hibah diharapkan untuk menggunakan SIPD dan memilih opsi yang sudah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat cocok dengan keperluannya,” ujar Ono Surono pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025.
Pimpinan DPD PDIP Jawa Barat tersebut menyebutkan bahwa jika melihat daftar menu yang telah disusun, tampaknya Pemprov Jawa Barat berencana menekankan pada pemberian hibah dan bantuan sosial bagi warga serta lembaga keagamaan dan kemanusiaan di tingkat provinsi, sambil juga memperbaiki infrastruktur.
Namun, dukungan dalam bentuk hibah atau bansos untuk pesantren serta sekolah bertujuan keagamaan belum ditangani.
“Berbagai tipe bantuan sosial atau hibah tak terakomodasi, hal ini menciptakan respons dari publik,” jelasnya.
Ono menyatakan bahwa setelah revisi daftar bansos, bantuan hibah atau Bansos untuk pesantren serta sekolah bertumpu pada agama, bersama dengan pemeliharaan rumah tidak layak huni, kini menjadi wewenang kabupaten/kota.
“Alhamdulillah, dukungan untuk pesantren serta sekolah bertema keagamaan dan program perbaikan rumah tinggal telah dimasukkan dalam Kamus yang sudah diperbarui,” jelasnya.
Meskipun begitu, menurut Ono, dukungan bagi desa-desa dalam pembangunan infrastrukturnya belum mencapai tahap itu.
“Dalam upaya mewujudkan visi pembangunan kota teratur, Pemprov Jabar bertanggung jawab pula dalam mengembangkan sarana prasarana desa yang tak dapat dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dikarenakan batas kemampuan keuangan,” jelasnya.
Di samping itu, saat mengemban tanggung jawab anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, aspirasi warga yang dikumpulkan lewat aktivitas reses harus didukung serta dialokkan dengan tepat di dalam dokumen ini.
“Saya berharap agar Gubernur Jawa Barat mengoreksi ulang kamus terkait dana bantuan keuangan, hibah serta program sosial yang disediakan oleh Pemprov Jawa Barat untuk APBD di tahun 2026,” katanya.
Daftar Kamus Usulan Hibah/Bansos untuk RKPD tahun 2026 mencakup total 24 poin, dengan rincian berupa 2 jenis bantuan sosial dan 22 bentuk hibah.
Bantuan sosial ini ditujukan untuk membangun rumah panggung di area yang rentan terhadap banjir serta meningkatkan kondisi tempat tinggal yang tidak layak huni.
Hibah tersebut akan digunakan antara lain untuk mendukung Program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), memperbaiki fasilitas kelas pada sekolah menengah atas/vokasi/khusus swasta, merenovasi area belajar di pondok pesantren, meningkatkan kondisi kelas di madrasah aliyyah baik negeri maupun swasta, serta memberikan beasiswa bagi pendidikan tinggi. ***