FLORES TERKINI
– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar berhati-hati terhadap kemungkinan adanya praktik maladministration saat melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tingkat SMA dan SMK Untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Peringatan itu disampaikan oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Alberth Roy Kota, ketika ia hadir dalam pertemuan persiapan SPMB yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di Aula Umbu Landu Paranggi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 08:30 WITA.
Acara tersebut juga disertai oleh wakil dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Propinsi Nusa Tenggara Timur, Dewan Kerjasama antar Lembaga Pendidikan Swasta (DK-LPSP) NTT, seluruh kepala sekolah menengah atas/menengah kejuruan di kota Kupang, dan anggota Pengawas Bersama Kepala Sekolah Menengah Atas/Menengah Kejuruan Kota Kupang.
Pada presentasinya, Alberth menyoroti berbagai masalah yang kerapkali timbul pada penyelenggaraan SPMB beberapa tahun lalu. Dia merujuk kepada pelanggaran Juknis, khususnya soal penambahan kelompok belajar (rombel) sehingga membuat jumlah murid setiap kelas melampaui ambang batas maksimum seperti ditentukan oleh standar layanan minimum pendidikan.
“Pelanggaran atas aturan teknis tersebut dapat mengarah ke ketidakwajaran administratif, terlebih lagi bila tak diatasi dengan cara yang sistematik,” kata Alberth melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh media.
Di samping itu, Ombudsman juga mendeteksi campur tangan beberapa pihak yang mendorong penempatan sejumlah calon siswa ke dalam suatu sekolah khusus tanpa melalui tahap-tahapan formal yang ditetapkan.
“Kami juga mendeteksi adanya kerentanan pada sistem pendaftaran online. Beberapa sekolah terkenal melaporkan bahwa semua slot tersedia hanya dalam waktu beberapa menit, namun setelah diselidiki, kebanyakan murid yang lolos seleksi ternyata bukan berasal dari zona prioritas,” ungkap Alberth.
Dia menggarisbawahi kebutuhan penyuluhan rinci tentang prosedurnya dengan cara yang luas dan berstruktur sebelum periode pendaftaran di mulai. Menurut dia, hal tersebut harus mencakup sampai kepada orangtua atau wali siswa dari kelas IX SMP hingga skala lingkungan, desa, termasuk juga RW/RT untuk memastikan bahwa pengertian mengenai ketentuan PMB merata dan persiapan mendaftar menjadi lebih baik.
Di luar sosialiasi, Alberth mendukung kerjasama antar berbagai departemen diantara dinas pendidikan, satuan pendidikan, serta pihak yang berkaitan. Dia pun mengajukan ide supaya tiap sekolah menyediakan prosedur spesifik dalam menangani keluhan tentang SPMB guna memastikan penyelesaiannya menjadi lebih efisien, tepat pada sasarannya, dan jelas bagi semua pihak.
“Harapannya adalah agar proses pendaftaran serta pendaftaran ulang dapat dilakukan tanpa ada pemungutan biaya apapun. Hal ini sangat krusial untuk memastikan asas layanan publik yang adil dan tidak diskriminatif,” tandasnya.
Merespons masukan itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ayub Sanam, menegaskan tekad mereka untuk melaksanakan SPMB tahun ini sejalan dengan peraturan yang berlaku.
“Tahun ini, kitapastikan bahwa implementasi SPMB akan mengikuti peraturan yang berlaku. Tidak akan ada peningkatan jumlah kelas, entah itu disebabkan oleh faktor teknis atau bukan,” jelas Ayub.
Ketua BMPS NTT, Winston Rondo, turut menegaskan pentingnya kesetaraan dalam implementasi SPMB. Dia memperingatkan bahwa seleksi calon murid baru bukan cuma masalah teknis saja, melainkan memiliki dampak langsung terhadap kelangsungan sekolah-sekolah swasta.
“Kerjasama antara sekolah negeri dan swasta amat diperlukan supaya setiap lembaga pendidikan mempunyai peluang yang seimbang untuk menarik calon siswa baru serta dapat bertahan dengan baik dalam jaringan pendidikan Provinsi NTT,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini merupakan tahap pertama dalam mempersiapkan SPMB untuk Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi NTT. Diproyeksikan bahwa dengan partisipasi seluruh sektor terkait dan pemantauan yang ekstensif, seleksi calon pelajar baru pada tahun tersebut akan dilaksanakan secara jujur, adil, dan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau korupsi. ***