news  

OJK Tunda Aturan SEOJK untuk Asuransi Kesehatan, Ini Tanggapan Ahli

OJK Tunda Aturan SEOJK untuk Asuransi Kesehatan, Ini Tanggapan Ahli

Penundaan Aturan Asuransi Kesehatan dan Perspektif Ahli

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penundaan penerapan ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Sebelumnya, aturan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026. Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan Peraturan OJK (POJK) yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Pengamat Asuransi sekaligus dosen Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM), Kapler Marpaung, memberikan tanggapan mengenai perubahan aturan co-payment yang kini akan diatur melalui POJK. Menurutnya, perubahan ini hanya terlihat sebagai pergantian baju tanpa adanya perbaikan mendasar.

Kapler menilai bahwa aturan co-payment seharusnya tidak perlu diatur melalui SEOJK atau POJK. Ia menyarankan agar aturan tersebut dapat disepakati bersama oleh para pemangku kepentingan di industri perasuransian nasional, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut, OJK bisa menggunakan kesepakatan bersama itu sebagai dasar untuk memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi yang tidak patuh.

Menurut Kapler, masalah utama dalam co-payment adalah belum adanya definisi jelas mengenai mekanisme penerapan serta pengertian co-payment itu sendiri. Dengan kurangnya penjelasan dalam SEOJK 7/2025, masyarakat menjadi bingung mengenai konsep co-payment. Banyak orang memiliki pemahaman yang berbeda-beda, sehingga memicu kebingungan dalam penerapan aturan tersebut.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Selain itu, Kapler menyebutkan bahwa ada pandangan yang mengatakan bahwa co-payment berbeda dengan deductible, padahal keduanya sebenarnya sama. Hal ini menurutnya membuat masyarakat semakin bingung, terlebih karena istilah co-payment sering digunakan dalam berbagai konteks.

Ia menyarankan agar istilah co-payment diganti dengan istilah “risiko sendiri” yang lebih dikenal oleh masyarakat, seperti dalam asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kebakaran. Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah memahami konsep yang dimaksud.

Langkah yang Perlu Dilakukan Oleh Industri dan OJK

Kapler menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah menjelaskan kondisi pasar asuransi kesehatan nasional dan global kepada masyarakat. Ini termasuk menampilkan statistik pendapatan premi dan klaim dalam lima tahun terakhir. Selain itu, penting untuk menjelaskan penyebab kenaikan klaim asuransi kesehatan, yang tidak hanya disebabkan oleh meningkatnya jumlah peserta yang sakit, tetapi juga faktor lain seperti inflasi medis.

Industri dan OJK juga perlu menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan asuransi agar dapat terus menjual produk asuransi kesehatan. Di samping itu, peran dokter, rumah sakit, apotek, klinik, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya juga perlu dijelaskan. Tak ketinggalan, peran masyarakat dalam menekan rasio klaim juga sangat penting.

Tujuan Penyusunan POJK Baru

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penyusunan POJK baru merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025. POJK ini akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI sebelum akhirnya diterbitkan.

Tujuan dari penyusunan POJK ini adalah untuk memperkuat tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. POJK ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkembang secara berkelanjutan.