news  

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Ekosistem Asuransi Kesehatan, Ini Tanggapan Manulife Indonesia

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Ekosistem Asuransi Kesehatan, Ini Tanggapan Manulife Indonesia

Peraturan OJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Dalam Proses Penyusunan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyusunan Peraturan OJK (POJK) yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Dalam rangka ini, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2026, resmi ditunda.

Perubahan regulasi ini menunjukkan bahwa OJK sedang mempersiapkan aturan yang lebih komprehensif dan terstruktur. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) menyambut baik langkah OJK tersebut, dengan harapan regulasi yang akan diterbitkan dapat memberikan kejelasan dan konsistensi dalam penerapannya.

Chief Marketing Officer Manulife Indonesia, Shierly Ge, menyatakan bahwa perusahaan selama ini telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Dia juga menekankan bahwa Manulife Indonesia fokus pada penyesuaian yang tetap mengedepankan kepentingan nasabah serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyusunan POJK baru dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa perlu adanya penyusunan POJK yang mencakup penguatan ekosistem asuransi kesehatan.

Menurut Ogi, dukungan dari DPR tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diarahkan untuk memperluas cakupan pengaturan hingga mencakup seluruh aspek ekosistem industri kesehatan. Hal ini dinilai mendesak karena partisipasi asuransi kesehatan swasta dalam total belanja kesehatan nasional masih rendah.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa belanja kesehatan nasional pada periode 2023–2025 mencapai sekitar Rp 615 triliun. Namun, kontribusi asuransi kesehatan swasta hanya sebesar 5% atau sekitar Rp 30 triliun pada 2023. Ogi berharap kontribusi tersebut dapat meningkat secara signifikan di masa depan.

Ogi menegaskan bahwa OJK ingin peran industri asuransi kesehatan swasta tidak lagi menjadi pelengkap, tetapi menjadi bagian strategis dalam pembiayaan kesehatan nasional. POJK yang sedang disusun akan melalui mekanisme rule making rule, yaitu mengombinasikan ketentuan yang berlaku di OJK dengan masukan dari DPR sebelum diundangkan.

Regulasi POJK ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan serta ekosistem yang melibatkan berbagai stakeholder lainnya.

Terkait isu mekanisme co-payment yang sempat ramai dibicarakan, Ogi menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya bagian kecil dari skema besar transformasi industri kesehatan. Dia menambahkan bahwa POJK yang akan muncul nantinya tidak hanya membahas soal co-payment, tetapi juga mencakup berbagai aspek seperti model bisnis, tata kelola risiko, integrasi data kesehatan, hingga partisipasi penyedia layanan kesehatan.

“Terkait dengan co-payment, hal itu adalah hanya salah satu dalam upaya untuk penguatan asuransi kesehatan,” ujar Ogi.