,
Jakarta
–
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menyampaikan temuan kelemahan proses bisnis PT
Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk sejak pemeriksaan tahun 2023 terkait transaksi negotiable letter of credit (LC) terhadap seorang debitur. Saat ini, Bank Woori Saudara tengah menghadapi dugaan fraud sebesar US$ 78,5 juta atau sekitar Rp 1,28 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan lembaganya akan meningkatkan status pemeriksaan jika memperoleh bukti awal yang cukup mengenai fraud dan dugaan keterlibatan pihak internal.
“OJK telah mengingatkan bank atas potensi transaksi LC debitur tersebut sebagai akibat kelemahan proses bisnis bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023,” kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima
Tempo
pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dian menjelaskan, Bank Woori Saudara telah melaporkan kasus ini ke OJK dan menjalankan investigasi intensif. Manajemen bank menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat, menggandeng firma hukum, berkomunikasi dengan debitur untuk menyelesaikan kewajiban, serta menyiapkan pelaporan ke kepolisian atas indikasi fraud.
Direktur Bank Woori Saudara Indonesia, Wuryanto, membantah nilai kerugian mencapai Rp 1,28 triliun. Ia menegaskan angka tersebut merupakan nilai transaksi LC terhadap seorang kreditur.
“Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan,” kata dia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu malam, 11 Juni 2025.
Ia menambahkan, tim audit internal masih menginvestigasi kasus ini untuk menelusuri detail kelemahan dan pelanggaran, serta mendalami potensi penyelewengan lain.
Meski begitu, Wuryanto menegaskan komitmen perusahaan dalam memperbaiki tata kelola dan pengendalian internal.
“Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” kata dia.