Nike Dituntut karena Tutup Bisnis Kripto

Nike Dituntut karena Tutup Bisnis Kripto


Jakarta, IDN Times –

Nike, raksasa
apparel
Olahraga global, berurusan dengan tuntutan hukum dari sekumpulan konsumen.
non-fungible token
(NFT) berfokus pada merek Nike. Klaim mereka menanggung kerugian signifikan karena penutupan mendadak dari platform crypto tersebut. Swoosh, sebagaimana diumumkan pada hari Kamis (24/4/2025).

Gugatan ini diajukan pada Jum’at (25/4/2025) di pengadilan federal New York, Amerika Serikat (AS). Para penggugat menuduh Nike tidak memberikan peringatan memadai atau rencana kompensasi bagi pengguna yang telah berinvestasi dalam NFT dan aset kripto lainnya, memicu kemarahan komunitas kripto global.

1. Latar belakang gugatan

Nike mengumumkan peluncuran .Swoosh pada November 2022 sebagai platform berdasarkan teknologi blockchain untuk mendistribusikan NFT terkait merk mereka, termasuk sepatu dalam bentuk digital serta koleksi edisi terbatas secara daring. Situs web tersebut mampu menarik banyak pemodal dari dunia crypto yang tertarik memboyong aset digital itu dengan biaya mahal; ada juga laporan bahwa penjualan beberapa barang bisa sampai ribuan dolar Amerika Serikat setiap unitnya, semua didorong oleh harapan akan pertumbuhan nilai di masa depan.

Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, Nike secara resmi menginformasikan penutupan .Swoosh tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Mereka hanya menegaskan bahwa langkah ini adalah elemen dari revisi dalam arah strategi perusahaan mereka.

“Nike mengecewakan kami karena ketiadaan keterbukaannya. Mereka mempromosikan impian berbasis digital dan kemudian hilang tanpa jejak,” ujar Michael Carter, seorang pemohon kasus tersebut, dilansir dari
Reuters.

2. Dampak pada investor

Tutupnya .Swoosh membuat harga NFT Nike jatuh drastis di pasaran sekunder, dengan beberapa seri bahkan merosot sampai 90 persen dari valuenya hanya dalam waktu satu jam. Para penuntut, mayoritas merupakan pembeli ritel, menuduh bahwa mereka tak mendapat kesempatan untuk melepas aset milik mereka sebelum situs tersebut tutup, sehingga tertinggal dengan memiliki barang virtual yang saat ini sudah tidak bernilai lagi.

“Kami merasa telah ditipu. Nike mengiklankan .Swoosh sebagai visi masa depan dalam fashion digital, namun kini yang kami miliki hanyalah token yang tidak berharga,” ungkap Sarah Lin, salah satu pemohon kasus ini, seperti dikutip dari sumber tersebut.
Bloomberg.

Tuntutan ini pun menggarisbawahi dugaan penyimpangan aturan tentang hak-hak konsumen, di mana disebutkan Nike tidak menyampaikan informasi terkait risiko investasi dengan tepat.

3. Respon Nike serta tindakan hukum yang diambil

Sampai Jumat (25/4/2025), Nike belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang gugatan itu, walaupun seorang perwakilan dari mereka telah menyampaikan bahwa pihaknya tengah menganalisis tuntutan tersebut. Para ahli hukum menduga kasus ini bisa menciptakan contoh bersejarah bagi pengaturan industri crypto yang melibatkan nama besar seperti milik Nike, terlebih lagi berkaitan dengan keselarasan antara perusahaan dan kekayaan intelektual digital.

Pihak yang mengajukan tuntutan meminta ganti rugi sebesar beberapa juta dolar Amerika Serikat, mencakup pemulihan biaya pembelian NFT serta kompensasi untuk penurunan nilai aset. Persidangan pertama ditentukan akan dimulai pada Mei 2025, dengan ekspektasi mendapat sorotan signifikan dari dunia crypto dan fashion.

“Kami berharap Nike dapat memenuhi komitmennya,” tegas pengacara para pemohon, David Thompson, seperti dilansir dari
The Wall Street Journal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com