Ngebut! DPR Resmi Sahkan Tata Tertib Baru, Bisa Evaluasi untuk Ganti Pejabat Publik

Ngebut! DPR Resmi Sahkan Tata Tertib Baru, Bisa Evaluasi untuk Ganti Pejabat Publik

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pada Selasa (4/2/2025) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Pengesahan ini memungkinkan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat publik yang telah ditetapkan melalui mekanisme fit and proper test.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyebutkan bahwa penambahan Pasal 228A pada Tata Tertib baru ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi. Pasal 228A Ayat (1) menyatakan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Salah satu contoh kasus yang diangkat adalah pejabat yang sudah mencapai usia pensiun tetapi masih menjabat dalam keadaan sakit. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa dalam situasi seperti ini, DPR dapat merekomendasikan agar ada fit and proper test kembali untuk menilai apakah pejabat tersebut masih layak untuk menjabat atau tidak.

Dalam aturan baru ini, jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa pejabat tidak layak, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pergantian pejabat tersebut. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan kinerja pejabat publik tetap optimal dan profesional.

Meskipun demikian, revisi tata tertib ini tidak tanpa kritik. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik bahwa revisi ini melampaui kewenangan DPR karena bisa ikut campur mengatur lembaga negara lain. Ia juga menekankan bahwa peraturan tatib seharusnya hanya mengatur lingkup internal DPR dan tidak boleh mengintervensi lembaga lain.

Namun, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan bahwa revisi tata tertib ini bukan untuk mencopot pejabat negara, melainkan untuk memberikan kewenangan evaluasi berkala kepada DPR. Hasil evaluasi akan diteruskan kepada pimpinan DPR yang menghasilkan rekomendasi terhadap pejabat publik yang dievaluasi.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *