Purnawirawan MJ (56) gagal melangsungkan pernikahan kembali usai terbongkar penipuannya atas dokumen perceraian. MJ baru-baru ini mengakhiri masa tugasnya di kepolisian pada Oktober 2022.
Dia berniat untuk menikah kembali tetapi belum memperoleh dokumen perceraian dari istrinya yang pertama.
Taktik curang MJ diketahui oleh istrinya SM (47).
SM mengadukan tindak pidana suaminya kepada Kepolisian Resort Tulungagung.
“Tersangka telah memasuki masa pensiun di bulan Oktober 2022. Niatnya adalah untuk mengajukan cerai terhadap istrinya,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagunga, Ipda Nanang Murdianto yang menyampaikan pesan dari Kapolres, AKBP Taat Resdi.
MJ pernah bertemu dengan pengacaranya untuk mendapatkan bantuan dalam rangkaian proses perceraian tersebut.
MJ juga mengeluarkan dana senilai Rp 15 juta untuk menangani seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Pengacarnya kemudian mengumpulkan dan menyerahkan berkas-berkas penting yang diperlukan untuk proses perceraian.
“Dicurigai dia menyusun ulang surat pengantar dari desa demi mendapatkan salinan akte pernikahan,” jelas Nanang.
Salinan akte pernikahan ini dipakai sebagai syarat untuk menyelesaikan perceraian.
MJ menyebutkan bahwa akta nikahnya bersama SM telah hilang dan karena itu dia meminta untuk membuat salinan pengganti.
Sebetulnya, MJ berencana membuat akta cerai agar dapat menikah kembali tanpa menginformasikan kepada istrinya.
Tapi pada akhirnya kebohongan yang dibuat MJ itu terungkap kepada SM, istrinya secara resmi.
SM yang merasa dirugikan pun mengajukan laporannya ke Polres Tulungagung, sebab dokumen pernikahan tersebut dicatatkan di Tulungagung.
Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Tulungagung melalui bagian Kejahatan Biasa langsung mengambil tindakan penyelidikan setelah menerima laporannya.
“Semua bukti pada akhirnya semakin kuat, dan terdakwa ternyata benar-benar sudah melakukan penggelapan dokumen salinan akte pernikahan sebagaimana dilaporkan oleh istrinya yang resmi,” lanjut Nanang.
Kemudian, polisi menangkap MJ di daerah Kabupaten Nganjuk pada hari Selasa (13/5/2025).
Setelah serangkaan penyelidikan dan gelar perkara, MJ pada akhirnya diresmikan sebagai tersangka.
Petugas mengambil surat kuasa yang dimiliki oleh sang pengacara sebagai alat bukti, bersama dengan 1 kuitansi pelaporan hilang dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.
Petugas mengambil pula dokumen bukti hilang palsu di Dusun Karangtanjung, Kelurahan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
MJ pun pada akhirnya diringkus untuk menghadapi tahap hukum.
Penyidik menghukumkannya berdasarkan Pasal 264 KUHP terkait palsunya dokumen resmi, atau sesuai Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan penggelapan surat.
“Ancaman hukuman Pasal 264 KUHP adalah penjara selama 8 tahun. Sedangkan untuk Pasal 263 KUHP, hukumannya adalah penjara sekitar 6 tahun,” jelas Nanang tegas.
(*/)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Perhatikan pula berita atau info tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan