Nasib Anik Fatul: Bos Toko Snack Kediri Dijerat Hukuman 1 Tahun Penjara Usai Kasus Keracunan Massal


, Kediri

– Pengadilan Negeri di Kabupaten Kediri telah menghukum Anik Fatul Fauziah, pemimpin toserba camilan, dengan hukuman satu tahun kurungan karena terbukti terkait kasus peste masif yang mempengaruhi sekitar 166 orang.

Putusan disampaikan saat sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Sri Haryanto pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Pelanggaran yang Dilakukan

Anik divonis bersalah atas tindakannya mengubah tanggal kadaluarsa produk makanan dan minuman yang diserahkan selama perayaan Maulid Nabi di bulan Oktober tahun 2024.

Perbuatannya dinilai mengancam keselamatan jiwa manusia, sesuai dengan Pasal 146 ayat 1 huruf a Jo Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Tentang Persetujuan Pangan.

Pada dokumen sidang, ternyata Anik pernah memerintahkan stafnya untuk merubah dan mencetak kembali tanggal kadaluarsa dari ribuan barang yang sudah cacat.

Waktu Penjara serta Pikiran Hakim

Walaupun divonis satu tahun kurungan, perkiraannya Anik hanya perlu menyelesaikan kira-kira empat bulan hukumannya saja karena dia sudah berada dalam tahanan sejak Oktober 2024.

Beberapa faktor pemaaf dalam hukuman meliputi kerjasama sepanjang persidangan, membayar biaya perawatan korban, dan adanya anak kecil yang mengharuskan penegakan hukum untuk memberikan dukungan.

Ni Luq Ayu selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Kediri mengakui telah menerima keputusan itu.

“Hukuman tersebut telah sesuai dengan permintaan kita. Kita mengapresiasi keputusan hakim,” katanya pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Latar Belakang Kasus

Insiden keracunan ini terungkap setelah 166 orang menjadi korban penyakit menular usai menyantap hidangan dan minuman yang diserahkan pada kesempatan perayaan sholawatan tersebut.

Dari total tersebut, 28 pasien ditangani di RS HVA Tulungrejo dan 138 yang lain berada di RSUD Kabupaten Kediri.

Produk yang dimakan korban ternyata telah tercemar oleh beberapa jenis bakteri berbahaya, di antaranya adalah Salmonella, Escherichia coli atau E. Coli, Bacillus cereus, serta Staphylococcus aureus.

Makanan dan minuman itu didapatkan Anik dari seseorang bernama Ko Andi Hadi, yang saat ini merupakan DPO, sebelum dipasarkan lagi usai dilakukan pengubahan pada labelnya.

Keputusan tersebut mengakhiri serangkaian proses peradilan berkepanjangan yang mencakup sejumlah saksi dan bukti fisik.


Artikel ini sudah dipublikasikan di TribunJatim.com dengan berjudul
Verdict Kasus Racunmassal di Kediri Pasca vonis Hakim Satu Tahun Penjara, Terpidana Akan Mulai Melayani Hukuman 4 Bulan


(TribunJatim.com/Isya Anshori)

Materi ini telah dioptimalkan dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com