news  

Nafsiah: Sawah Harus Produktif dan Berkelanjutan, Bukan Hanya Luasannya

Nafsiah: Sawah Harus Produktif dan Berkelanjutan, Bukan Hanya Luasannya

Kinerja Program Cetak Sawah di Kalimantan Tengah

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, mengungkapkan kekhawatiran terhadap capaian program cetak sawah yang berjalan di daerah ini. Ia menyoroti bahwa hingga Juli 2025, target program tersebut adalah 85.740 hektare lahan yang akan dicetak. Dari jumlah tersebut, sekitar 67.149 hektare telah dikontrakkan untuk konstruksi. Namun, progres fisik di lapangan hanya mencapai 13.456 hektare atau sekitar 15,7 persen dari luasan kontrak.

Menurut Nafsiah, capaian ini masih jauh dari optimal dan berisiko mengurangi efektivitas program jika tidak segera ada perbaikan yang cepat dan tepat. Meski demikian, ia mengapresiasi pengangkatan Kalimantan Tengah sebagai salah satu lokasi prioritas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang pangan melalui program Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan Tahun 2025.

Peran Strategis Kalimantan Tengah dalam Ketahanan Pangan Nasional

Dengan potensi lahan yang luas, Kalimantan Tengah memiliki peran vital dalam memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional. Nafsiah menilai bahwa program ini bukan hanya inisiatif sektoral, tetapi bagian dari kepentingan nasional untuk menjamin ketersediaan pangan di tengah ancaman perubahan iklim, ketidakpastian geopolitik, serta tekanan terhadap sistem pertanian global.

Salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan program ini adalah belum optimalnya ketersediaan alat berat oleh pihak kontraktor. Penyediaan alat berat merupakan syarat mutlak dalam konstruksi cetak sawah. Selain itu, status dan legalitas lahan juga menjadi masalah krusial, terutama lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, kebun masyarakat, pemukiman, atau lahan adat.

Pentingnya Proses Survei, Investigasi, dan Desain (SID)

Permasalahan ini menunjukkan bahwa proses SID belum sepenuhnya akurat dan partisipatif. Oleh karena itu, Nafsiah mendorong agar seluruh proses SID di masa mendatang melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat lokal secara langsung agar tidak menimbulkan konflik horizontal di lapangan.

Sebagai bagian dari PSN, program cetak sawah harus dijalankan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan adaptif. Ia menyambut baik langkah pemerintah dalam memberikan sanksi administratif terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah disepakati dalam kontrak, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak dan penyesuaian jadwal kerja.

Tim Pengawalan Harian dan Komitmen Pemerintah

Tim pengawalan harian lintas lembaga yang dibentuk sejak awal Juli 2025 di bawah koordinasi Ditjen Lahan dan Irigasi, Kementerian Pertanian, sangat penting sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memastikan percepatan pelaksanaan PSN di Kalteng dapat dikawal secara teknis dan administratif.

Namun, Nafsiah menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari berapa hektare lahan yang berhasil dicetak. Lebih dari itu, harus dilihat seberapa besar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.

Agenda Pasca-Cetak Sawah dan Kesiapan Sarana Produksi

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar program ini dilanjutkan dengan agenda pasca-cetak sawah yang mencakup penyediaan petani penggarap melalui penguatan Brigade Pangan, pengembangan Petani Milenial, serta pemberdayaan kelompok tani lokal. Selain itu, pemerintah harus memastikan ketersediaan sarana produksi pertanian seperti bibit unggul, pupuk bersubsidi, pestisida ramah lingkungan, dan sistem irigasi sederhana yang sesuai karakteristik lahan.

Distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) harus dilakukan secara tepat sasaran dan berdasarkan peta kebutuhan aktual di lapangan. Penambahan jumlah penyuluh pertanian lapangan (PPL), pelatihan teknis pertanian, serta peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani harus menjadi bagian integral dari rencana lanjutan ini.

Peran Perbankan dan Skema Kemitraan Lokal

Dalam konteks ini, peran perbankan, BUMD pangan, serta skema kemitraan lokal sangat diperlukan guna menjamin akses pembiayaan, pemasaran hasil, dan kesinambungan rantai pasok. Komisi II DPRD Kalteng menyerukan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan program ini.

Setiap daerah yang menjadi lokus kegiatan diharapkan menyusun peta jalan pelaksanaan yang terintegrasi dengan Rencana Usaha Tani (RUT), perencanaan tata ruang daerah, dan kebijakan infrastruktur dasar pendukung pertanian. Harapan Nafsiah adalah pelaksanaan PSN ini tidak sekadar menjadi program jangka pendek, tetapi benar-benar menjadi fondasi bagi terwujudnya kemandirian dan ketahanan pangan jangka panjang, baik bagi Kalimantan Tengah maupun Indonesia secara keseluruhan.