Seorang warga Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dikenai sanksi pidana ringan (Tipiring) dan denda Rp1 juta setelah menggelar hajatan dengan hiburan musik remix tanpa izin.
Pria bernama Asman itu harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung atas pelanggaran Pasal 510 Ayat (1) KUHP tentang penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
Pihak kepolisian menilai musik remix yang digunakan dalam hajatan berpotensi mengundang gangguan ketertiban dan tindak kejahatan.
“Yang bersangkutan terdakwa perkara Tipiring,” kata Kapolsek Pemulutan, Iptu Nugrah Angga Oktari.
Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman terdakwa pada akhir April 2024 dan sempat dibubarkan oleh aparat gabungan dari kepolisian dan TNI.
Peralatan musik yang dijadikan barang bukti telah dikembalikan ke pihak penyewa.
Bila denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani kurungan selama satu bulan sebagai pengganti.
[Cek Berita dan informasi berita viral
KLIK DISINI
]
Apa Alasan Hajatan Ini Dipermasalahkan?
Mengapa Musik Remix Dianggap Bermasalah?
Hiburan berupa musik remix yang disediakan dalam acara hajatan tersebut ternyata menjadi pemicu utama perkara hukum ini.
Pihak kepolisian menyebut bahwa jenis hiburan ini kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Pemulutan, Iptu Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa penggunaan musik remix dalam hajatan dianggap berpotensi mengundang tindak kriminal.
“Musik remix dilarang karena sering mengundang tindak kejahatan,” ujar Angga kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Apa Pelanggaran Hukum yang Terjadi?
Selain dianggap mengundang potensi kejahatan, kegiatan hajatan tersebut dilaksanakan tanpa izin resmi dari kepolisian.
Hal ini melanggar Pasal 510 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyelenggaraan keramaian umum tanpa izin.
“Yang bersangkutan terdakwa perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” terang Iptu Angga.
Ia menambahkan, terdakwa diketahui menyelenggarakan hajatan di kediamannya pada akhir April 2024 tanpa permohonan izin keramaian, seperti yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Proses Penindakan Dilakukan?
Siapa yang Terlibat dalam Pembubaran Hajatan?
Saat hajatan berlangsung, aparat gabungan yang terdiri dari personel Polsek Pemulutan, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, dan Denpom II/Sriwijaya langsung turun tangan membubarkan kerumunan warga.
Tindakan ini diambil karena dikhawatirkan hajatan tersebut berisiko menimbulkan gangguan keamanan.
Petugas juga menyita perangkat musik remix sebagai barang bukti.
Namun menurut Angga, peralatan tersebut telah dikembalikan kepada pihak penyewa.
“Untuk peralatan musik remix telah kami kembalikan kepada pihak yang menyewakan,” katanya.
Apa Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa?
Setelah menjalani proses hukum, Asman warga penyelenggara hajatan dijatuhi pidana berupa denda sebesar Rp1 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Sidang terhadap terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Jumat, 13 Juni 2025.
“Kalau soal sanksi pidana itu ranahnya pengadilan. Kami dari kepolisian hanya mengawal jalannya sidang,” imbuh Angga.
Apakah Semua Hajatan Berisiko Dipidana?
Kapan Hajatan Bisa Dianggap Melanggar Hukum?
Tidak semua kegiatan hajatan otomatis melanggar hukum.
Masalah muncul jika kegiatan tersebut:
Mengundang keramaian tanpa izin dari kepolisian,
Menyediakan hiburan yang dilarang atau berisiko tinggi,
Berlangsung hingga larut malam dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam kasus ini, gabungan dari unsur-unsur tersebut terutama tidak adanya izin dan hiburan musik remix menjadi dasar penindakan oleh aparat.
Apakah Izin Keramaian Wajib untuk Hajatan?
Ya, sesuai dengan peraturan, penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan kerumunan masyarakat wajib mengajukan izin resmi ke pihak kepolisian.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan menghindari risiko yang tak diinginkan.
Bagaimana Sikap Masyarakat terhadap Aturan Ini?
Meski belum ada pernyataan langsung dari masyarakat sekitar terkait kasus ini, peristiwa tersebut menimbulkan diskusi publik, terutama soal batasan antara tradisi sosial dan ketentuan hukum.
Sebagian masyarakat mungkin belum sepenuhnya menyadari bahwa kegiatan budaya seperti hajatan pun bisa berujung pidana jika tidak memenuhi aspek legalitas.
Kasus yang menimpa Asman menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih memperhatikan aspek legal dalam menyelenggarakan kegiatan sosial.
Hajatan, meski merupakan tradisi yang lekat dalam budaya Indonesia, tetap harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk soal perizinan dan jenis hiburan yang digunakan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul
Pria Didenda Rp1 Juta usai Gelar Hajatan Pakai Musik Remix, Dianggap Mengundang Tindak Kejahatan
• Baca Berita Terbaru Lainnya di
GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran
WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!