Mulai 1 Februari 2025 Penjualan Gas Elpiji 3kg Hanya Melalui Pangkalan Resmi, Bukan Pengecer

Mulai 1 Februari 2025 Penjualan Gas Elpiji 3kg Hanya Melalui Pangkalan Resmi, Bukan Pengecer

Jakarta – Penjualan gas elpiji 3kg tidak akan lagi diperbolehkan melalui pengecer. Kebijakan baru ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan distribusi gas elpiji lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Untuk menjadi pangkalan, pengecer harus mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses pendaftaran ini diharapkan lebih mudah karena sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Selain pengecer, individu juga diperbolehkan untuk mendaftar jika ingin menjadi pangkalan.

Dengan kebijakan ini, distribusi gas elpiji 3kg akan langsung dilakukan dari pangkalan kepada konsumen tanpa melalui pengecer. Hal ini diharapkan dapat menjaga harga elpiji 3kg sesuai dengan ketetapan pemerintah dan memastikan distribusi yang lebih efisien.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Yuliot menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi dan mencegah potensi penyimpangan dalam penyaluran elpiji subsidi.

Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan dapat menjaga harga elpiji 3kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *