news  

MUI Jatim Larang Sound Horeg, Reaksi Penggemar Hiburan Ini?

MUI Jatim Larang Sound Horeg, Reaksi Penggemar Hiburan Ini?

Keputusan MUI Jawa Timur Mengharamkan Sound Horeg Menuai Berbagai Tanggapan

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg berlebihan menjadi perhatian banyak pihak. Keputusan ini menimbulkan berbagai respons, baik dari para kepala daerah tingkat kota/kabupaten maupun organisasi keagamaan di provinsi tersebut.

Alasan utama MUI Jatim mengharamkan penggunaan sound horeg adalah karena penggunaannya yang berlebihan dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta merusak fasilitas publik. Meski demikian, penggunaan sound horeg masih diperbolehkan dalam batas-batas tertentu. Dalam fatwa yang dikeluarkan, disebutkan bahwa penggunaan suara dengan intensitas melebihi batas wajar yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain harus dilakukan penggantian.

Tanggapan dari Penggemar Sound Horeg

Meskipun sound horeg lebih populer di Jawa Timur, penikmatnya tidak hanya berasal dari wilayah tersebut. Salah satu penggemarnya adalah Pungky (33), seorang karyawan swasta asal Karanganyar. Ia mengaku tertarik pada sound horeg, terutama saat dikonteskan.

“Saya biasanya menikmati sound horeg saat ada kontes atau acara spesial,” ujarnya saat dihubungi. Menurut Pungky, dalam acara lomba, sound horeg biasanya diatur secara maksimal untuk kepentingan kompetisi. “Di situ lebih menyajikan settingan yang maksimal karena untuk kepentingan lomba,” tambahnya.

Pungky menjelaskan bahwa lomba sound horeg berbeda dengan acara hajatan. Lomba biasanya diwadahi oleh Asosiasi Pengusaha Sound Indonesia (APSI). Sementara itu, dalam acara hajatan, settingan sound horeg cenderung menyesuaikan kondisi tempat hajatan.

Pandangan Pungky Terkait Fatwa MUI Jatim

Terkait fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Jatim, Pungky tidak sepakat. Meski demikian, ia memahami alasan di balik keputusan tersebut. “Menurut saya, sound horeg tidak haram jika dibunyikan di event khusus seperti lapangan atau stadion,” ujarnya.

Namun, ia juga mengakui bahwa sound horeg bisa menimbulkan masalah jika digunakan di tempat yang tidak tepat. “Kenapa sampai ada yang bilang sound horeg haram? Menurut saya karena efek dari suara sound horeg yang dibunyikan di tempat yang tidak sesuai,” ungkap Pungky.

Ia memberikan contoh bahwa jika sound horeg dibunyikan di sekitar kampung, dampaknya bisa sangat mengganggu. Frekuensi besar dari suara tersebut bisa merusak rumah-rumah warga. “Misalnya, ditaruh di atas truk kemudian dibunyikan sekeras-kerasnya dan diarak keliling kampung,” ujarnya.

“Efek frekuensi yang besar dari suara sound horeg bisa membuat kaca rumah pecah dan genteng jatuh, sehingga merugikan warga yang dilewati sound horeg tersebut,” tambahnya.

Pungky berharap pemerintah dapat memberikan solusi bijak terkait permasalahan ini, terutama bagi para pengusaha sound horeg. “Semoga pemerintah memberikan solusi yang bijak untuk pengusaha sound horeg,” katanya.

“Supaya sound horeg tetap eksis, masyarakat terhibur, dan tentunya tidak merugikan orang lain akibat suara dari sound horeg tersebut,” pungkasnya.