Berita  

Muhibbah Travel Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK, KPK Pastikan Khalid Hanya Saksi

Muhibbah Travel Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK, KPK Pastikan Khalid Hanya Saksi

PEKANBARU (.CO) – Nama PT Muhibbah Tour & Travel yang berada di Pekanbaru turut terlibat dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan 2024 yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Selasa (9/9), menyatakan dirinya dan rombongan menjadi korban dari biro perjalanan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Muhibbah menolak keras tuduhan tersebut. “Muhibbah tidak pernah melakukan penipuan terkait penyelenggaraan haji khusus 2024. Seluruh proses telah sesuai dengan aturan Kementerian Agama. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata Staf Muhibbah, Desrizal, pada Kamis (11/9).

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Meskipun isu ini muncul, kegiatan kantor Muhibbah di Jalan Kartini, Pekanbaru berjalan seperti biasa. Beberapa pegawai terlihat bekerja seperti biasanya dan enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Kami serahkan semua kepada KPK,” ujar salah satu staf.

Sementara pemilik Muhibbah, Ibnu Masud, belum memberikan respons meskipun sudah dihubungi.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi fakta, bukan sebagai tersangka. “Ia memang melakukan perjalanan haji 2024 menggunakan kuota khusus, namun tugasnya hanya sebagai pembimbing rombongan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, perbedaan informasi mengenai visa haji menjadi penyebab masalah ini. Khalid dan rombongannya awalnya mendaftar melalui paket haji furoda, tetapi diberangkatkan dengan kuota khusus. “Mayoritas jemaah tidak tahu tentang jenis visa. Yang penting bagi mereka adalah bisa berangkat,” tambahnya.

Khalid mengakui bahwa 122 jemaah rombongannya akhirnya berangkat melalui jalur Muhibbah. “Awalnya kami mendaftar sebagai furoda, tetapi ditawarkan visa resmi oleh Muhibbah. Jadi posisi kami sebagai jemaah, bukan penyelenggara. Kami justru merasa dirugikan,” tegasnya.

Masalah ini masih dalam proses di KPK. Muhibbah menyatakan siap menghormati dan mematuhi jalannya hukum sampai selesai.