Seedbacklink

MPR RI Resmi Cabut TAP MPRS 33/1967, Soekarno Tak Terbukti Lindungi PKI

banner 120x600

Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Sukarno sebagai Kepala Pemerintahan.

Salah satu pertimbangan dalam TAP tersebut menyebut bahwa Presiden Sukarno dianggap melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, tuduhan tersebut kini dianggap tidak terbukti.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa keputusan pencabutan TAP tersebut didasarkan pada hasil rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024 yang dihadiri oleh seluruh fraksi partai.

“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 resmi tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).

“Secara hukum, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara yuridis dan telah bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia,” lanjutnya.

Bamsoet menjelaskan bahwa pencabutan TAP MPRS 33/1967 sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Ia juga menambahkan bahwa MPR telah melakukan peninjauan dan memberikan tanggapan atas surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencabutan TAP tersebut. Pimpinan MPR sepakat untuk mencabut TAP MPRS 33/1967.

Bamsoet menegaskan bahwa pencabutan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Sukarno atas ketidakpastian hukum yang terjadi,” ungkapnya.

Surat keputusan pencabutan TAP MPRS tersebut diserahkan oleh Bamsoet kepada perwakilan keluarga Sukarno. Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra turut menghadiri acara penyerahan tersebut.

“Acara silaturahmi kebangsaan MPR ini salah satunya terkait penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno mengenai pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967,” ujar Plt Sekjen MPR Siti Fauziah saat membacakan pengantar surat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *