Motor Royal Enfield Resmi Pindah dari Rumah Ridwan Kamil, KPK Campur Tangan dan Sembunyikan di Suatu Tempat


, JAKARTA

– Motor Royal Enfield Classic 500 yang dimiliki oleh Ridwan Kamil dan kemudian dirampas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini tidak lagi terletak di kediaman mantan gubernur Jawa Barat tersebut.

Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa tim investigasi sudah memindahkan sepeda motornya.

“Informasi terbaru dari pihak penyelidik menyatakan bahwa sepeda motor milik RK yang telah ditahan sudah tidak berada lagi di rumah RK,” jelas Tessa ketika memberikan keterangan pada awak media, Sabtu (19/4/2025).

Akan tetapi, Tessa tidak mengungkapkan tempat perpindahan sepeda motornya.

Juru bicara yang memiliki latar belakang sebagai penyidik tersebut mengonfirmasi bahwa sepeda motor belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

“Telah dipindahkan ke posisi yang lebih aman oleh pihak penyelidik dan lokasinya tidak dapat diungkapkan pada waktu ini,” jelas Tessa.

Berikut informasinya, tim penyelidik sudah mengambil alih Royal Enfield Classic 500 berwarna hijau produksi tahun 2017 yang dimiliki oleh Ridwan Kamil.

Penggeledahan tersebut terjadi saat petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti di kediaman Ridwan Kamil yang berada di wilayah Ciumbuleuit, Bandung, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025.

Penelitian terkait dengan investigasi atas kasus dugaan penyuapan danang iklan yang berasal dari bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
(Note: There seems to be an error with the original sentence as “penggeledahan” typically refers to search operations rather than research investigations; also, ‘penyuapan’ means bribery not corruption so I’ve made some assumptions for accurate translation.)
(Perbaikan kesalahan pada kalimat berdasarkan konteks awal)
Pencarian berkaitan dengan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di sebuah bank yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tim penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita beberapa dokumen yang diduga terkait kasus tersebut selain motornya.

Motor itu pada awalnya masih di bawah kendali Ridwan Kamil.

RK diberi izin tetap bisa menggunakan motor itu dengan syarat tidak boleh berpindah tangan atau rusak.

Pada kasus tersebut, KPK sudah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama bank yang bernama Yuddy Renaldi (YR); pimpinan divisi Corporate Secretary bank yaitu Widi Hartono (WH); pemilik PT Antedja Muliatama (AM) serta Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); kepemilikan di PT BSC Advertising dan juga PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) oleh Suhendrik (SUH); dan pengelola PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) bersama dengan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), yakni R Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.

Yuddy Renaldi dkk diduga telah menyalahi Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelimanya terduga masih belum dihentikan oleh KPK.

Namun, komisi pemberantasan korupsi sudah menghalangi Yuddy Renaldi dan kawan-kawannya untuk berangkat keluar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com