– Klas I (Kl) Jumran, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Juwita (25), seorang jurnalistik wanita dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditampilkan kepada khalayak umum ketika sedang melaksanakan rekonstruksi.
Jumran adalah seorang anggota TNI AL dari Balikpapan yang memiliki pangkat Kelasi Satu.
Menurut kutipan dari Banjarmasinpost.co.id pada hari Sabtu, 5 April 2025, tahap pengrekonstruksian dilakukan di bawah pengawasan yang ketat oleh POM AL Banjarmasin serta kepolisian Resor Banjarbaru.
Perlahan-lahan adegan tersebut dipentaskan oleh terdakwa Jumran ketika membunuh Juwitri mendekati arah Gunung Kupang, di kota Banjarbaru.
Pada proses penyusunan ulang itu, diketahui bahwa Juwita ditembak mati di atas mobil.
Dedi Sugianto, salah seorang kuasa hukum keluarga Juwita, menyatakan bahwa selama proses rekonstruksi kasus tersebut, korban digiring ke bagian belakang mobil sebelum insiden pembunuhan berlangsung.
Dari serangkaian penyusunan adegan tersebut, bagaimana korban dipindahkan ke belakang mobil dan setelah itu peristiwa pembunuhan terjadi pada korban, ” jelas Dedi kepada para wartawan di tempat kejadian, seperti yang dirilis oleh Kompas.com.
Dedi menyebutkan bahwa Juwita dimurka dengan cara dicengkeram sampai meninggal dunia.
Setelah melihat semua adegan yang dilakukan oleh sang pelaku, Dedi menyimpulkan bahwa Jumran sudah mengatur pembunuhan itu sebelumnya.
“Melalui simulasi pemulihan ini, kami telah memperoleh wawasan tentang cara pelaku menyusun kejahatannya,” terangnya.
Setelah membunuh Juwita, Jumran diyakini sedang mencari kesempatan untuk meredakan kecemasan sebelum menghapus jejaknya.
“Maka memang hal ini telah direncanakan, dari awal mayat korbannya ditempatkan di tepi jalan, hingga telepon genggam serta sepeda motornya dalam kondisi yang membuatnya bisa melancarkan tindakannya dengan mudah,” terangkan Dedi.
Sebagai perwakilan dari keluarga para korban, Dedi berharap bahwa pelaksanaan rekonstruksi akan membuka kasus ini dengan jelas dan transparan.
“Agar semua fakta dalam kasus ini bisa diungkap dengan lengkap dan menyeluruh, hal tersebut menjadi harapan bagi keluarga para korban,” tegasnya.
Setelah proses rekonstruksi selesai, tak ada perwira dari POM AL yang menjelaskan keadaan pada jurnalis. Tersangka Jumran pun langsung diantarkan oleh petugas POM AL.
Diketahui bahwa Juwita diketemukan meninggal dunia di tepi jalan daerah Gunung Kupang, Banjarbaru, pada hari Sabtu (22/3/2025).
Pada awalnya, Juwita dianggap sebagai korban dari sebuah kecelakaan lalu lintas. Namun kemudian, keluarganya mengamati beberapa hal mencurigakan terkait dengan kematian Juwita dan akhirnya mereka memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak polisi.
Pada investigasi kasus tersebut, tim forensik mengungkap sesuatu yang mencengangkan dalam rahim Juwita.
Muhamad Pazri dari AUK (Advocacy for Justice) menyebut bahwa dalam pemeriksaan terhadap mayat korban, didapatkan adanya cairan spermatozoa di rongga perutnya.
Ini menimbulkan kecurigaan bahwa korban mungkin pernah mengalami penyiksaan sebelum meninggal.
Pazri menyebutkan bahwa keluarga dari para korban menuntut untuk melakukan uji DNA pada sperma yang berhasil diidentifikasi itu.
Menurut pernyataan dokter forensik, volume sperma itu ternyata cukup besar. Keadaan ini menimbulkan keraguan mengenai sumber sperma tersebut; oleh karena itu, keluarga menyarankan agar dilakukan tes DNA untuk mengidentifikasi siapa pemilik sperma tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa pemeriksaan DNA ini sangat diperlukan untuk menentukan pelaku dari kejadian tersebut.
Menurut Pazri, sang penjahat telah memperkosa korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya membunuh korban tersebut.
“Berdasarkan bukti yang ada, kami menyatakan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual, ini merupakan tindakan pemerkosaan,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa kejadian pertama berlangsung antara tanggal 25 sampai 30 Desember 2024. Sementara itu, insiden kedua terjadi pada tanggal 22 Maret 2025, ketika mayat korban baru ditemukan.
“Pada bulan September 2024, korban dan pelaku bertemu melalui platform media sosial. Setelah itu terjadi interaksi dan pertukaran nomor telepon antara kedua belah pihak. Akhirnya, dalam periode tanggal 25 sampai 30 Desember, sang pelaku meminta kepada korban untuk melakukan reservasi sebuah kamar hotel di Banjarbaru,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa sang pelaku meminta si korban untuk memesan sebuah kamar hotel lantaran lelah usai melakukan aktivitas. Tanpa keraguan, korban pun dengan senang hati menerima dan langsung memesan tempat tinggal di salah satu jaringan hotel yang ada di Banjarbaru.
“Sesudahnya, sang penyerang menginstruksikan mangsanya untuk menanti. Ketika tiba di hari yang ditentukan, si penyerang membawa korban ke dalam kamarka dan mendorongnya hingga terjatuh di atas ranjang, sementara dia sempat mendekap korban sebelum melakukan perbuatan paksa di ruangan tersebut,” jelasnya.
Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban juga menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto.
“Dalam klip video selama kurang lebih 5 detik tersebut, korbannya berhasil mencatatkan pelaku saat memakai pakaian dan celananya pasca melancarkan tindak pidananya. Di momen itu sang korbannya merasa takut sehingga videonya bergemetaran,” jelasnya.
Mengenai tuduhan perampokkan itu, pihak Denpomal Banjarmasin belum mau menyampaikan komentar resmi kepada jurnalis.
Tersangka Kelasi Satu Jumran, yang dulunya bertugas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan kepada Denpomal Banjarmasin dan saat ini sedang dalam tahanan sejak Jumat (28/3/2025) malam.
Rencana Menikah Bulan Mei
Sebelumnya, keluarga menjelaskan bahwa terdapat hubungan cinta di antara Juwita dan Kelasi Satu Jumran. Pasangan muda-mudi ini telah berencana untuk melangkah lebih jauh dalam hubungan mereka.
Mereka berdua merencanakan untuk menggelar pernikahan di bulan Mei tahun 2025 yang akan datang.
“Sudah ada persiapan untuk pernikahan,” jelas kakak Juwita, Praja Ardinata, saat diwawancara oleh seorang reporter pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, seperti dilaporkan Tribun Kaltim.
Praja menegaskan bahwa pelaku dan kakaknya berencana untuk menggelar pernikahan di bulan Mei tahun 2025.
“Bulan Mei adalah waktu yang direncanakan tetapi tanggal spesifiknya belum ditentukan,” terang Praja.
Praja juga menyatakan bahwa sebelum diketahui meninggal dunia, Juwita telah berpamitan untuk pergi dari rumahnya.
“Pada kesempatan tersebut, ia meminta ijin untuk pergi sejenak namun tak menyebutkan tujuannya. Akan tetapi, tiap kali mendapatkan ijin untuk meninggalkan rumah, selalu berlangsung dalam waktu singkat,” jelasnya.
(*//BanjarmasinPost.co.id)