Modus Baru Guru Besar UGM: Pelecehan Terhadap Mahasiswi S1-S3 Sejak 2023

Modus Baru Guru Besar UGM: Pelecehan Terhadap Mahasiswi S1-S3 Sejak 2023


YOGYAKARTA, –

Seorang profesor di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada yang bernama awalnya EM dituduh telah melakukenkan tindakan pelecehan seksual kepada beberapa siswa perempuannya mulai dari program Sarjana sampai Doktor. Modus pelanggaran ini dilakukan saat pertemuan-pertemuan akademis semacam pembinaan penulisan skripsi, persiapan perlombaan, dan juga aktivitas keluar kampus sejak tahun tersebut. Tudingan itu mencuat setelah kasus dimulai pada 2023.

Cara itu pun akhirnya diketahui setelah adanya laporan yang diterima oleh Tim Tugas Pencegahan dan Pengelolaan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM di tahun 2024.

Selama prosedurnya, EM sering kali meminta mangsa untuk berjumpa dalam rangka acara pendidikan formal; meskipun demikian, disinyalir melanggar kode etika serta meneror dengan tindakan asusila diluar lingkungan belajar dan area sekolah.

“Berdasarkan pengamatan, terdapat diskusi, pembinaan, dan juga pertemuan-pertemuan diluar guna membicarakan tentang berbagai aktivitas atau kompetisi yang tengah dipartisipasi. Korban dari praktik ini mencakup mahasiswa Sarjana, Magister, hingga Doktor,” jelas Sekretaris UGM, Andi Sandi, ketika diwawancara pada hari Jumat, 4 April 2025.

Tim PPKS sudah mengumpulkan keterangan dari 13 individu termasuk para korban dan saksi.

Berdasarkan temuan dalam pemeriksaan tersebut, EM dinyatakan telah menyalahi Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

EM setelah itu dilepaskakan tugasnya mulai pertengahan tahun 2024 dari semua kegiatan pengajaran dan posisinya sebagai Ketua Laboratorium Biokimia Pasca Sarjana serta Pusat Penelitian Pencegahan Kemoterapi Kanker.

“Sejak laporan diserahkan oleh pihak fakultas, dia telah dipelepas tugasnya. Oleh karena itu, pada awal 2024, posisinya sebagai dosen sudah tidak lagi berlaku setelah adanya laporan dari para pemimpin fakultas kepada satuan tugas,” jelas Andi.

Hukuman yang ditanggung oleh EM sekarang sedang dalam proses penentuan, dan mengingat posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Guru Besar, wewenang untuk penghentian definitif masih berada di tangan kementerian.

“Dengan demikian, setelah masa istirahat Lebaran kali ini, kita akan mengambil keputusan tersebut,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *