Kepala Kepolisian Resort Kota Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menjelaskan metode untuk mengetahui aslinya plat nomor mobil BMW yang dimiliki oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), sebagai bagian dari barang bukti dalam insiden kecelakaan tersebut dan menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bernama Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.
Edy menyebut tiga individu yang telah menukar plat nomor mobil BMW milik Christiano dari F 1206 ke B 1442 NAC memiliki inisial IV, WI, dan NR.
Dia menyebutkan bahwa metode yang dipakai IV adalah untuk mendapatkan benda-benda yang tersisa di dalam kendaraan itu.
Sebaliknya, kendaraan BMW milik Christiano telah disita dan saat ini berada di Polsek Ngaglik.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB atau beberapa jam sesudah kejadian kecelakaan berlangsung.
Saat ini, IV mungkin berada di tempat dimana mobil BMW disita karena telah mendapatkan persetujuan dari Polsek Ngaglik.
“Tidak lama setelahnya, kira-kira pukul 10:00 WIB, individu tersebut (IV) muncul kembali di lokasi dan mengubah plat nomor pada sistem pengawasan CCTV; plat bernomor ‘F’ digantikan oleh plat bernomor ‘B’. Plat nomor ‘B’ ini cocok dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Edy kepada para jurnalis pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025, seperti dilaporkan.
Tribun Jogja
.
Edy menyebutkan tindakan yang diambil oleh IV berdasarkan instruksi dari WI dan NR sebagai atasan-atasan mereka dalam lingkup pekerjaan.
Sebaliknya, perbuatan keempat itu justru direkam oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di Polsek Ngaglik.
“Dalam proses pemeriksaaan melalui rekaman CCTV, ternyata mereka menerima instruksi dari atasan yang bekerja di sektor swasta. Kemudian, kami juga telah menginterogasi tiga individu berinisial WI, NR, dan IV; semua tersangka tersebut sudah ditanyai oleh tim penyelidik,” terangnya.
Edy menyebutkan alasan ketiganya merubah plat nomor mobil Christiano supaya tak terdeteksi kalau plat lama merupakan tiruan.
“Motif serta alasan dia untuk menukar plat nomor adalah agar orang lain tidak mengetahui kalau di waktu kejadian, kendaraan tersebut menggunakan plat nomor buatan sendiri,” jelas Edy
Edy menyebut bahwa Christiano juga bisa ditambah dakwaan karena perubahan plat nomor mobil yang dimilikinya itu.
“Yang pasti, aturannya ada dalam undang-undang dan hal tersebut dilarang. Nantinya bagian dari Satreskrim yang akan mengurusnya,” jelas Edy.
Pada sementara itu, hubungan di antara Christiano dengan tiga figur yang menggantikan plat nomor tersebut merupakan kerabat.
“Karena hubungan keluarga, ya pasti mengenal,” terang Edy.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Edy telah menyampaikan tentang urutan peristiwa kecelakaan yang menimpa Argo saat dia sedang berjalan kendaraiannya di Jalan Palagan, Ngaglig, Sleman, DI Yogyakarta pada konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Edy menyatakan bahwa insiden tragis tersebut terjadi saat sepeda motor Vario berplat nomor B 3373 PCG yang ditumpangi oleh Argo melintas dari selatan menuju utara di jalur kiri jalan.
Selanjutnya, sebelum sampai di tempat kejadian kecelakaan, Argo disangka ingin memutar haluan kembali menuju utara.
Akan tetapi, pada waktu yang sama, ada sebuah mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang ditumpangi oleh Christiano, melaju dari selatan menuju utara dan berada di jalur kanan jalan. Kemudian, tabrakan menjadi tak bisa dicegah.
Edy menyatakan bahwa mobil BMW milik Christiano juga mengenai kendaraan lain saat kejadian tersebut, yakni mobil Honda CR-V berplat nomor AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi jalan.
Peristiwa itu terjadi sesudah Christiano menghantamkan Argo.
Saat bersamaan, dari arah yang sama yakni dari selatan menuju utara, di jalurnya tepatnya di bagian kanan bergerak sebuah mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC. Karena jarak telah mendekati sangat dekat dan supir mobil tersebut tak mampu lagi mengendalikan kecepatannya, akhirnya menabrak sepeda motor Vario bertanda plat nomor B 3373 PCG sampai si sepeda motor itu terseret beberapa meter.
“Ketika mobil BMW dengan plat nomor B 1442 RAC melintir ke arah kanan dan menabrak mobil Honda CR-V bertanda plat nomor AB 1623 JR yang sedang parkir di pinggir jalanan bagian timur, sebuah insiden lalu lintas pun terjadi,” ujar Edy.
Edy menyatakan bahwa tersangka kurang fokus sehingga kecelakaan yang mengakibatkan kematian Argo itu tak dapat dicegah.
Selanjutnya, penyerang tersebut juga tak mencoba mengendalikan mobil sebelum tabrakan itu terjadi.
Edy mengatakan bahwa Christiano hanya mengerem setelah menabrak Argo.
“Kurang fokus pada dirinya. Jadi ketika memegangi stir mobil, dia tak menggunakan klakson, sama sekali tidak berusaha untuk mengelak, dan juga tidak mencoba mengerem. Pengeraman baru dilakukan sesudah tabrakan dengan Argo,” ujarnya.
Atas tindakannya, Christiano diproses sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Peraturan Lalulintasan Kendaraan Bermotor, yang menyebabkan ancaman hukumannya mencapai masa kurungan enam tahun serta denda tertinggi sebesar Rp12 juta.
Setelah dijadikan sebagai tersangka, Christiano akan dimasukkan ke dalam tahanan sementara di Rumah Tahanan Negara Polresta Sleman.
Beberapa artikel sudah dipublikasikan di Tribun Jogja berjudul
”
Tersangka Pelaku Tabrakan dengan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Ancam Tindasan Tambahan Karena Mengganti Nomor Plt pada Mobil BMW
(Yohanes Liestyo Poerwoto) (Tribun Jogja/Miftahul Huda)