news  

Modus Baru Beras Oplosan di Sidoarjo: Kualitas Medium Dijual Premium

Modus Baru Beras Oplosan di Sidoarjo: Kualitas Medium Dijual Premium

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus beras campuran premium di sebuah pabrik yang berada di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Senin (4/8).

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan, kasus ini berawal ketika Satuan Tugas Pangan Polresta Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Larangan pada hari Selasa (29/7) kemarin.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas yang mencurigakan,” kata Irjen Pol Nanang dalam konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8).

Temuan tersebut kemudian diuji kualitasnya oleh Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian Jatim. Hasilnya, beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.

“Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas sedang dan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas,” tambah Nanang Avianto.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Penggabungan beras dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa adanya sertifikat kualitas dan sertifikasi halal yang resmi. Mesin produksi yang digunakan juga belum pernah diuji keandalannya oleh lembaga yang berwenang.

“Kemasan produk premium dengan merek SPG menampilkan tanda SNI dan logo halal (di sudut bawah kiri). Namun pada kenyataannya, beras premium tersebut belum memiliki sertifikat,” tegas Irjen Pol Nanang.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Iwan menyatakan bahwa dua sampel beras kemasan 5 kg dan 25 kg yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo menunjukkan bahwa beras tersebut termasuk dalam kategori sedang.

Maknanya, tidak sesuai dengan label premium yang tercantum pada kemasan. “Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait dalam melindungi konsumen dari produk beras campuran,” kata Iwan.

Pada konferensi pers, jumlah beras campuran yang berhasil disita oleh polisi dan tim gabungan mencapai 12,5 ton, dengan berbagai bentuk dan kemasan. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan peralatan produksi serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Polda Jatim telah menetapkan pemilik CV Sumber Pangan Group dengan inisial MLH sebagai tersangka. Ia dikenai beberapa pasal, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2012, dan UU Nomor 20 Tahun 2014.