– Pemilihan Ulang (PSU) yang diselenggarakan pada hari Sabtu lalu (19/04/25) di delapan wilayah adalah hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti tertera dalam Amaran Keputusan MK No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Penyelenggaraan PSU ini di delapan tempat tersebut secara keseluruhan berlangsung dengan baik dan tenang.
Beberapa pemuka masyarakat dari delapan wilayah tersebut secara umum berkeinginan agar tak ada lagi gugatan tentang Pemilihan Ulang ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, selain prosedurnya yang memakan waktu lama dan dapat menimbulkan keterhentian dalam pelayanan publik, hal ini juga bakal menyebabkan pengeluaran dana besar yang sia-sia.
Akan tetapi, di sisi lain, walaupun Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPUD) sudah melaksanakan pemantauan ketat terhadap penyelenggaraan PSU di delapan wilayah tersebut, namun adanya gugatan PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih tak dapat dicegah. Sebab, kesempatan untuk tindak curang serta pelanggaran dalam proses PSU ini tetap ada.
hindari kesenjangan kepemimpinan daerah serta kepastian hukum
Untuk menyelesaikan masalah kepemimpinan daerah kosong serta memberi kejelasan hukum, MK sudah mempercepat proses persidangan terkait gugatan dari hasil PSU Pilkada Serentak tahun 2024. Seperti dilaporkan oleh Antara melalui situs web resminya, MK telah memulai pemeriksaan perkara tentang gugatan hasil PSU dan perhitungan kembali suara dalam Pilkada 2024, pada hari Jumat pekan lalu tanggal 25 April 2025, menggunakan cara sidang panel.
Sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB dan fokus utamanya adalah melakukan pemeriksaan awal. Terdapat tujuh kasus yang akan dipertimbangkan intinya selama persidangan pertama kali ini. “Proses pemeriksaan awal melibatkan pengajuan permintaan oleh pemohon,” sesuai dengan informasi di situs web Mahkamah Konstitusi sebagaimana dilaporkan Antara.
Ke tujuh kasus tersebut adalah Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, dengan nomor urutan 2) serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 disampaikan oleh pemohon Sugianto (calon wakil bupati dari kabupaten Siak di provinsi Riau, dengan nomor urutan 1).
Selanjutnya ada Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan nomor urut 1); serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (pasangan calon bupati dan wakil bupati di kabupaten Buru, Maluku dengan nomor urut 4).
Selanjutnya ada Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan nomor urutan kedua) serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di mana pemohon adalah Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (mereka pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Banggai, Sulawesi Tengah, berada pada posisi ketiga dalam daftar pencalonan).
Akhirnya, ada Permintaan Peninjauan Ulang Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor urut dua).
Bagi tim hakim yang mengadili kasus banding dari pemilihan ulang tersebut, terdiri atas panel-panel sebagai berikut: Panel I diketuai oleh Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah; Panel II diketuai oleh Saldi Isra beserta Anggotanya Ridwan Mansyur serta Arsul Sani; sedangkan untuk Panel III dikepalai oleh Arief Hidayat bersama dua penasihat hukum lainnya yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Juru Bicara MK dan juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa percepatan tersebut bertujuan untuk membentuk kejelasan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. “Hal ini tentunya demi menjamin ketentuan hukum yang akan mendukung kelangsungan pemerintah dengan lancar, tanpa ada halangan,” ungkap Enny saat berbicara dengan para jurnalis di gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Jumat lalu, 25 April 2023.
Enny menjelaskan bahwa peningkatan kecepatan ini pun menjadi bagian dari prosedur pengadilan dalam kasus sengketa hasil pemilu (PHPU). Dia menambahkan, “Kami perlu melaksanakannya sesuai dengan aturan proses hukum pada PHPU. Oleh karena itu, kami mempercepatnya.” tegas Enny.
Enny mengatakan bahwa sekarang terdapat tujuh kasus PHPU Pilkada yang diajukan setelah dilakukan PSU dan rekalkulasi ulang. Tujuh wilayah tersebut meliputi Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, serta Buru.
Menurut Enny, dari tujuh kasus tersebut hanya beberapa yang telah melalui tahapan persidangan awal dan proses selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari para pihak terkait serta pembelaan termohon. Karena alasan ini, lanjut Enny lagi, Majelis Hakim Konstitusi masih belum dapat mengambil kesimpulan apa pun pada sesi pengadilan permulaan tersebut.
“Maka mari menunggu sampai kita selesai mendengarkan dari para penggugat, lalu pihak berkepentingan, serta Bawaslu. Ini adalah informasi yang dapat kami sampaikan selanjutnya kepada RPH. Hanya setelah itu RPH lah yang akan membuat putusan, bukan hanya panitia yang mengambil keputusan,” tandas Enny.