news  

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Pengamat Surokim Abdussalam Bahas Dampaknya

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Pengamat Surokim Abdussalam Bahas Dampaknya


, SURABAYA

– Pengamat Politik dari Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal mengandung dampak plus minus.

Surokim berpendapat, teknis penyelenggaraan mendatang harus dipikirkan dengan matang.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Mengubah sesuatu pasti selalu ada dampak plus minus. Memang sih tidak akan ada sistem yg sempurna, selalu ada ruang kompleksitasnya,” kata Surokim yang merupakan Wakil Rektor UTM saat dikonfirmasi dari Surabaya pada Jumat (27/6/2025).

Dalam kacamata Surokim, sisi positif pemisahan Pemilu itu memang membuat penyelenggaraan tidak rumit.

Artinya, mengurangi beban penyelenggara. Selain dari sisi teknis, pemisahan itu juga positif terhadap pemilih. Bisa leluasa memikirkan calon legislatif yang akan didukung.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Menguatkan evaluasi dari pemilih, bisa menguatkan peta jalan memperbaiki sistem pemilu. Bisa juga membuang kejenuhan pemilih. Ya perbaikan ini akan membawa dampak baik bagi teknis sistem kepemiluan,” ungkap Surokim yang juga Peneliti Senior Surabaya Survey Center (SSC).

Sementara, minusnya adalah rentang waktu antara Pemilu Nasional dan Lokal.

Sebagai informasi, MK mengusulkan agar pemilu di daerah digelar paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

Menurut Surokim, rentang waktu tersebut bisa jadi PR bagi pemerintah pusat.

Sebab, secara politik, rentang waktu tersebut problematik masih perlu diatur secara teknis lebih berhati-hati, karena di mana pun pemerintah selalu butuh mata rantai komando yang efektif dan efisien.

“Ketidakserentakan itu akan membuat loyalitas kepala daerah bisa melemah, karena beda masa bhakti dengan presiden. Sinkronisasi khususnya program strategis presiden dan kepala daerah akan menjadi persoalan tersendiri,” ungkapnya.

Lantaran hal tersebut, Surokim berpendapat, bahwa putusan MK itu terutama tentang jeda waktu Pemilu Nasional dan Lokal harus diikuti dengan aturan teknis yang matang.

“Putusan MK sifatnya final dan mengikat, sehingga perlu diterjemahkan lebih berhati-hati,” pungkas Surokim.