.CO.ID – JAKARTA.Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang TNI (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. Alasannya, penyusunan UU TNI dianggap telah melibatkan partisipasi masyarakat dan bersifat terbuka.
Gugatan tersebut memiliki nomor 81/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipasif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), dan Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
“Pertama, mengumumkan bahwa permohonan pemohon V dan pemohon VI ditolak, kedua menolak seluruh permohonan pemohon II hingga pemohon IV,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa para pembuat undang-undang telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI.
“Para pembuat undang-undang juga berupaya dengan melakukan pertemuan langsung dalam berbagai diskusi publik serta melalui berbagai metode informasi elektronik melalui situs resmi maupun saluran Youtube yang bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Oleh karena itu, MK menganggap penyusunan UU telah menyediakan beberapa sarana partisipasi masyarakat serta tidak ada upaya yang menghambat warga yang ingin berpartisipasi dalam proses penyusunan RUU.
“Berlandaskan fakta hukum tersebut, menurut pengadilan, mengenai masalah dokumen yang tidak bisa diakses tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran prinsip kebukaan sebagaimana diajukan oleh para pemohon,” tambahnya.
Selanjutnya, dari sembilan hakim konstitusi, empat di antaranya menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
“Empat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan pemohon memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya Mahkamah menerima permohonan para pemohon sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah menolak empat perkara gugatan terkait UU TNI. Empat perkara yang ditolak tersebut antara lain, perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, nomor 56/PUU-XXIII/2025, nomor 69/PUU-XXIII/2025 dan nomor 75/PUU-XIII/2025.