MK Enggan Paksa Sekolah Swasta Sediakan Standar Internasional Secara Gratis, Inilah Penjelasannya

MK Enggan Paksa Sekolah Swasta Sediakan Standar Internasional Secara Gratis, Inilah Penjelasannya



– Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan bahwa pendidikan dasar, termasuk sekolah negeri dan sekolah swasta, harus diadakan secara gratis tanpa ada biaya apapun. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah MK melakukan penilaian terhadap Pasal 34 ayat (2) dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penyelidikan itu dilakukan karena pasal tersebut dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Meskipun demikian, MK mengatakan bahwa sekolah dan madrasah swasta, termasuk mereka yang menerapkan kurikulum internasional atau jenis kurikulum tertentu lainnya, tidak bisa diharuskan untuk memberikan pendidikan dasar tanpa biaya sama sekali.

Dalam pertimbangan mereka, MK mengakui bahwa situasi keuangan pemerintah saat ini belum dapat memikul seluruh biaya pendidikan dasar secara lengkap, mencakup juga yang ada di sekolah atau madrasah swasta.

“Sangat tidak masuk akal dan irasional untuk secara paksa melarang sepenuhnya pemberian atau pengumpulan biaya administrasi kegiatan pendidikan kepada para siswa,” jelas Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat membacakan keputusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa (27/05).

Mahkamah mengakui bahwa tidak seluruh sekolah swasta berada pada posisi finansial yang serupa. Sebagian dari mereka menerapkan kurikulum internasional ataupun didasarkan pada agama spesifik sehingga memiliki biaya operasional tambahan serta menjadikan aspek tersebut sebagai pembeda unggulannya.

Karenanya, penentuan tarif bagi siswa yang memilih sekolah-sekolah tersebut dianggap sebagai dampak alami dari keputusan mereka sendiri.

“Peserta didik dengan sengaja menyadari dampak dari biaya tambahan berdasarkan pilihan dan dorongan mereka saat menetapkan keputusan untuk mendaftar dalam program pendidikan dasar di sekolah atau madrasah tertentu,” jelas Enny.

Akan tetapi, Enny menekankan bahwa sistem pendidikan nasional masih perlu memberikan program pembiayaan yang adil dan mudah dijangkau, khususnya bagi wilayah yang belum mempunyai sekolah negeri yang ditanggung oleh pemerintah.

Dalam keputusan yang dibuatnya, MK juga menekankan adanya interpretasi beragam dari frasa ‘harus dilaksanakan pembelajaran paling sedikit di tingkat pendidikan dasar dan tidak dikenai biaya apapun’. Menurut MK, frasa itu sepertinya telah membawa dampak terbatas hanya kepada sekolah milik negara saja.

Sebenarnya, prinsip keadilan mengharuskan seluruh siswa mempunyai kesempatan yang sama dalam menikmati pendidikan dasar tanpa adanya diskriminasi.

“Dalih yang diajukan oleh pemohon mengenai kalimat itu masuk akal dan sesuai dengan peraturan,” jelas Enny.

Norma konstitusional tentang anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, menurut Enny, bersifat luas dan tidak memberikan rincian alokasi berdasarkan tingkat pendidikan. Meski begitu, Enny menjelaskan,

“Harus terjadi perubahan dalam cara pengalokasian dana agar lebih menekankan pada pendidikan dasar, baik itu di sekolah negeri ataupun swasta,” tandasnya.

Mahkamah pun mengingatkan bahwa pemberian hak terhadap pendidikan dasar masuk ke dalam kelompok hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) yang berlangsung bertahap. Ini berarti negara bisa mencapainya dengan cara maju-mundur disesuaikan dengan kapabilitas dana mereka sambil tidak melupakan aturan anti diskriminasi.

Karena itu, menurut Majelis Hakim, pelaksanaan pembebasan biaya untuk berbagai tipe sekolah tak dapat direalisasikan dengan cara yang sama bagi semuanya dan dalam waktu singkat. Mengenai lembaga pendidikan swasta baik sekolah maupun madrasah yang mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui program seperti BOS, tapi masih mengumpulkan dana ekstra, Majelis Hakim menjawab bahwa praktek ini boleh-boleh saja asalkan manajemennya jelas serta bertanggung jawab.

“Terkait dengan bantuan pendidikan, hal tersebut hanya bisa diberikan kepada sekolah atau madrasah swasta yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Enny.

Selanjutnya, Mahkamah berpendapat bahwa di masa mendatang, program bantuan pendidikan perlu memperhatikan keadaan sebenarnya serta kebutuhan sekolah-sekolah swasta. Bantuan tersebut tidak boleh disalurkan dengan cara seragam tanpa adanya penelaahan lebih jauh. Prioritas pokok harus terus tertuju pada pelaksanaan hak siswa untuk dapat mengakses pendidikan dasar berkualitas tanpa menyebabkan beban finansial.

Oleh karena itu, MK melalui keputusannya ini tidak membatalkan tanggung jawab pemerintah untuk mendanai pendidikan dasar, namun justru menekankan pentingnya menggunakan metode yang bersifat affirmatif serta selektif.

“Kedaulatan pusat dan daerah harus dijalankan dalam rangka menyediakan layanan belajar wajib setidaknya sampai tingkat dasar dengan tidak mengumpulkan biaya apapun, entah itu dari lembaga pendidikan dasar yang dikelola oleh negara atau pun masyarakat,” tegasnya.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com