Ibu yang bekerja dan sedang menyusui pasti perlu memerah serta menyimpan ASI-nya saat di kantor. Sayangnya, banyak perusahaan belum menyediakan ruang khusus untuk menyusui. Padahal, dengan adanya ruang laktasi, ibu pekerja yang menyusui tidak perlu memerah ASI di toilet atau ruangan lain yang belum tentu bersih. Menyedihkan, Bu!
Hal ini dapat mengganggu kenyamanan dan rasa aman orang tua, sekaligus memberikan tekanan yang tidak wajar agar terus menyusui setelah kembali bekerja. Tanpa adanya ruang laktasi, orang tua sering kali memanfaatkan ruangan terbuka yang kosong, termasuk mobil, musola, atau kamar mandi.
Area menyusui bukan hanya merupakan fasilitas tambahan, tetapi hak setiap ibu yang bekerja
Ruang laktasi merupakan ruangan khusus yang disediakan bagi ibu menyusui untuk memerah dan menyimpan ASI-nya. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (dan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023) Pasal 83, tertulis, “Pekerja/perempuan yang masih memiliki anak yang menyusu harus diberikan kesempatan yang layak untuk menyusui anaknya jika hal tersebut perlu dilakukan selama masa kerja.”
Maksudnya, memberikan waktu atau kesempatan untuk menyusui atau memompa ASI saat bekerja.
Namun dalam Permenkes No. 15 Tahun 2013 mengenai Fasilitas Laktasi di Tempat Kerja, Pasal 2-3 menyatakan “Menetapkan bahwa setiap tempat kerja harus menyediakan waktu dan ruangan khusus untuk menyusui atau memerah ASI.”
Artinya, perusahaan atau tempat kerja harus menyediakan ruangan khusus untuk memerah ASI. Sayangnya, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan. Padahal, tanpa adanya ruang yang aman untuk memompa ASI di tempat kerja dapat membuat ibu kesulitan dalam menjaga kebiasaan menyusui anaknya.
Penelitian mengenai ibu bekerja yang menyusui bayi
Melansir laman Parents,sebuah penelitian mengungkapkan tantangan yang terus-menerus dialami oleh banyak orang tua yang menyusui sambil bekerja. Penelitian tersebut menemukan bahwa satu dari tiga orang tua masih belum memiliki ruang untuk memompa ASI di tempat kerja, meskipun UU PUMP untuk Ibu Menyusui federal telah ditetapkan menjadi undang-undang pada tahun 2022.
Penelitian yang dilakukan oleh Mamava dan Medela pada bulan Mei 2025 melibatkan sekitar 3.000 orang tua. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali lebih dalam mengenai pengalaman menyusui, tantangan yang dihadapi, serta sistem dukungan yang tersedia. Hasil survei menunjukkan bahwa lingkungan kerja dan tempat umum masih kurang mendukung.
“Logistik yang mempercepat produksi ASI, kurangnya ruang yang dapat diandalkan, serta kebingungan mengenai hak-hak di tempat kerja menjadi penghalang yang terus-menerus,” ujar Sascha Mayer, salah satu pendiri dan kepala bagian pengalaman di Mamava, salah satu sponsor penelitian ini.
Keterbatasan ruang laktasi bisa menghambat kemampuan orang tua dalam mencapai target pemberian ASI dan membuat kegiatan menyusui terasa kurang mudah diakses, meskipun mereka sangat ingin dan termotivasi untuk melakukannya.
Dampak tidak adanya ruang menyusui Dampak ketiadaan area untuk menyusui Dampak kurangnya tempat menyusui Dampak tidak tersedianya fasilitas menyusui Dampak tidak adanya ruangan khusus untuk menyusui Dampak tidak tersedianya area yang layak untuk menyusui Dampak ketiadaan tempat yang aman untuk menyusui Dampak tidak tersedianya lokasi khusus untuk ibu menyusui
Leah Tribus, BSN, RN, IBCLC, seorang konsultan laktasi yang diakui oleh Dewan Internasional, serta direktur senior kemitraan klinis dan strategis di Lactation Network, menjelaskan mengenai dampak kurangnya ruang menyusui di tempat kerja. Menurutnya, ketiadaan ruang menyusui berarti ibu tidak bisa memompa secara rutin. Hal ini akan memengaruhi produksi ASI.
“Kurang memompa secara teratur bisa menyebabkan pembengkakan pada payudara, tersumbatnya saluran ASI, mastitis (infeksi payudara yang nyeri), serta menurunnya produksi ASI,” ujar Tribus.
Secara emosional, menurut Tribus, hal ini bisa menyebabkan ibu merasa frustrasi dan sedih ketika lingkungan kerjanya tidak mendukung hal-hal dasar seperti itu. Harapan orangtua untuk memberikan ASI kepada anaknya menjadi sulit. Padahal, ASI mampu memberikan perlindungan imun dan nutrisi yang terbaik.
“Penelitian menunjukkan bahwa bayi yang memiliki orang tua bekerja dan mendapatkan ASI perah secara teratur lebih jarang mengalami sakit serta tidak sering memerlukan kunjungan ke dokter,” ujar Tribus.
Tidak hanya ibu yang terdampak, perusahaan juga bisa mengalami pengaruhnya. Jika pemberian ASI tidak didukung, hal ini dapat memengaruhi produktivitas, tingkat rotasi karyawan yang tinggi, serta risiko peningkatan biaya pengelolaan kesehatan.
“Kurangnya infrastruktur berdampak berantai terhadap kesehatan keluarga, kesetaraan, dan perekonomian,” kata Mayer.
Tahapan bagi ibu bekerja yang menyusui bayi
Jika di tempat kerja Ibu belum tersedia ruangan khusus untuk menyusui, Tribus menyarankan beberapa langkah berikut:
- Kirimkan permohonan secara tertulis untuk ruang pribadi, bukan kamar mandi. “Terkadang perusahaan hanya perlu diingatkan,” ujarnya.
- Berikan solusi. Ibu bisa memberikan alternatif agar dapat menyusui dengan lancar. Contohnya ruangan yang tidak digunakan, area olahraga, atau bahkan ruang kecil di sudut ruangan yang memiliki kunci dan colokan listrik sehingga bisa menjadi pilihan.
- Dokumentasikan permintaan Bunda.
- Jika perusahaan tetap menolak, ajukan pengaduan ke Departemen Tenaga Kerja. “Melakukan tindakan balasan terhadap Anda merupakan tindakan yang tidak sah,” katanya dengan tegas.
Pilihan Redaksi
|
Untuk Ibu-ibu yang ingin berbagi tentang pengasuhan anak dan bisa mendapatkan banyak hadiah, ayo bergabung dengan komunitas Squad. Daftar dengan klik diSINI. Gratis!