, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin (18/7) sebagaicuti bersamadalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Tanggal tersebut ditentukan sebagai hari libur bersama, bukan hari libur nasional sebagaimana yang diusulkan sebelumnya.
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
SKB tersebut merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, satu hari setelah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
“Tindakan ini dilakukan guna memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen penting kemerdekaan dengan penuh rasa hormat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam pernyataannya.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Dengan adanya libur bersama, pemerintah mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai perayaan 17 Agustus seperti upacara pengibaran bendera, lomba-lomba tradisional, pesta rakyat, serta kegiatan budaya dan edukasi.
“Pemerintah mengajak seluruh lembaga pemerintah, swasta, serta masyarakat luas untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan bertanggung jawab guna memperkuat persatuan bangsa,” ujarnya.(mcr4/jpnn)