Menyelami Permainan Dingin dengan Preman: Apakah Satreskrim Polres Bima Kota Menutup Mata pada Pelaku Kekerasan Brutal?

Menyelami Permainan Dingin dengan Preman: Apakah Satreskrim Polres Bima Kota Menutup Mata pada Pelaku Kekerasan Brutal?


Kota Bima, NTB

— Saat aparat penegak hukum malah menggunakan undang-undang sebagai perlindungan bagi para pelaku kriminal, maka keadilan sudah bukan lagi impian tetapi telah menjadi korban!

Kasus pemukulan kejam yang dialami oleh Imam Yaofan alias Ofan sekarang menjadi fokus perhatian masyarakat luas. Dari lima individu diduga terlibat yaitu HA, AD, JL, AM, dan FK, hanya satu saja yang telah ditunjuk sebagai tersangka, yakni AM.

Ironisnya, AM merupakan seorang minor yang masih di bawah umur. Diperkirakan dengan kuat tindakan tersebut adalah bagian dari skema yang direncanakan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota guna memlemahkan kasus, melindungi tersangka utama, serta membujuk masyarakat supaya yakin akan penegakan hukum.

Sebenarnya, kenyataan di lapangan membuktikan bahwa korban Ofan mengalami cedera serius karena dipukuli secara bersama-sama. Akan tetapi, penyelidik malah menggunakan Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP, yang hanya memberi ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, padahal seharusnya diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang bisa menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara sampai 7 tahun.

Imam Muhajir, SH, MH, Penasihat Hukum bagi para korban, dengan tegas mengkritik tindakan penyidik dan menuduh mereka melakukan rekayasa hukum di wilayah kepolisian Polres Bima Kota.

“Ini bukan kesalahan sembarangan! Ini adalah taktik hukum guna membela pihak terduga utama! Mereka sangat menyadari bahwa dengan mengambil alih tuduhan yang kurang berat, AM yang belum cukup usia tak dapat dipenjara, sehingga perkara ini bisa diperpanjang dalam situasi ambigu,” ungkap Imam pada Jurnal Sumbawa, Jumat (30/5/25).

Imam Muhajir mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang SPPA, seorang anak baru dapat dipenjara jika hukumannya setidaknya tujuh tahun atau lebih. Oleh karena itu, dalam kasus ini, para penyelidik sengaja menggunakan undang-undang yang kurang keras untuk menjamin kebebasan AM dari tahanan serta agar tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka utama yaitu HT.

“AM menggunakan hukum sebagai pelindung! Sedangkan HT, yang merupakan dalang dibalik pemukulan itu, malah bebas berkeliaran. Ini adalah taktik buruk yang bisa mencegah penyelidikan lebih jauh,” tambahnya.


Ayah Para Korban Menghadapkan Tantangan Tangkap Mereka Semuanya Atau Kita Goncangkan Negara Ini

H. Ruslin, bapak dari salah satu korban, meluapkan kemarahan terhadap tindakan kepolisian. Suaranya yang keras serta matanya berbinar, dia mengajak penegak hukum di Polres Bima Kota untuk memperlihatkan bukti bahwa rasa adil masih hidup di negara ini.

“Jika Anda benar-benar adalah polisi, tunjukkan! Amankan semua penjahat! Jangan lakukan permainan hukum hanya untuk melindungi orang seperti Hatta. Bila Anda takut, kami sendiri yang akan membuat masalah ini mencuat ke seluruh negeri,” katanya.

Menurut Ruslin, HT merupakan otak di balik perancangan dan pemberi instruksi untuk serangan brutal terhadap putranya. Dia diyakin sebagai pemimpin utama dalam insiden tersebut; meski demikian, sampai sekarang dia belum tertangkap atau diproses oleh hukum.


Keadilan Jangan Dijual

Kejadian ini mencerminkan sisi suram dari sistem hukum tempat anak-anak digunakan sebagai tameng dengan para pelaku utama menghindari hukuman di balik lapisan perlindungan pihak berwenang. Rakyat memiliki hak untuk menanyakan, adakah kemungkinan bahwa hukum kini lebih tajam terhadap yang lemah dan lunak pada mereka yang kuat?

Apabila memang petugas ikut main-main dengan tersangka, hal itu tidak hanya mengkhianati korban, tapi juga melanggar konstitusi serta mengecewakan keyakinan publik.

“Bila keadilan hanya terbatas pada orang-orang berduit dan bersumber daya, warga negara memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban melalui semua metode legal yang ada,” tegas Imam Muhajir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com