Menteri Sosial Ungkap Kondisi 115 Lahan untuk Sekolah Rakyat yang Masih Bermasalah

Menteri Sosial Ungkap Kondisi 115 Lahan untuk Sekolah Rakyat yang Masih Bermasalah


,

JAKARTA — Mensos, Saifullah Yusuf menyatakan bahwa terdapat 115 area tanah yang diajukan untuk pembangunan.
Sekolah Rakyat
masih ada masalah atau belum bersih dan jelas.

Dalam penjabarannya, sekarang pemerintah sudah memperkenalkan 367 lahan.
lahan
Untuk bisa membangun Sekolah Rakyat, dari berbagai proposal tersebut hanya ada 35 lokasi tanah yang dianggap sesuai dan tak memiliki masalah.

Tidak jauh berbeda, Saifullah Yusuf menyatakan bahwa dirinya akan melaksanakan evaluasi kembali terhadap pemecahan masalah-masalah di seputar lahan tersebut. Ia meyakinkan, timnya akan menerapkan proyek Sekolah Rakyat dalam rangka kepatuhan pada peraturan dan undang-undang yang sedang diberlakukan.

“Mari kita memulai petualangan program ini dengan terbuka menghadapi kritikan, menyambut masukan, serta hal utama lainnya adalah kami akan menjalankannya berdasarkan pedoman dan regulasi, dan melakukan tugas sebagaimana dituntunkan oleh Bapak Presiden,” ungkapnya saat Rakor di Jakarta, seperti dilansir dari rilis resmi pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Mengenai masalah tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) setuju bahwa ada sejumlah lahan yang dilaporkan masih menimbulkan kendala.

Nusron mengatakan bahwa saat ini timnya sedang melaksanakan proses pengecekan terkait status kepemilikan tanah dan menjamin bahwa area-area yang diajukan untuk pembangunan Sekolah Rakyat sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Apabila lahan telah disiapkan oleh pemerintah setempat, tindakan selanjutnya yang kami ambil adalah memverifikasi status kepemilikannya. Sebab, hal ini sangat penting dari segi manajemen tanah,” jelas dia.

Saat ini, Nusron menyatakan bahwa dia sudah memeriksa 69 area tanah, kebanyakan dari daerah tersebut adalah Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang menurut aturan tidak seharusnya dipakai untuk proyek konstruksi seperti rumah atau pabrik.

Berikut ini adalah informasinya, undang-undang yang mengatur perlindungan lahan LP2B terdapat pada UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Sesuai dengan pengecekan terhadap 69 proyek yang belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), mayoritas ternyata lahan tersebut merupakan sawah yang termasuk dalam kategori LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan),” jelas Nusron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com