news  

Menteri Karding Minta Bupati Sambas Perbarui Data Pekerja Migran

Menteri Karding Minta Bupati Sambas Perbarui Data Pekerja Migran

Pemda Sambas Diminta Lakukan Pendataan Ulang Pekerja Migran Non-Prosedural

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyarankan kepada Bupati Sambas, Satono, untuk melakukan pendataan ulang jumlah pekerja migran yang bekerja secara non-prosedural di Malaysia. Permintaan ini disampaikan saat Menteri Karding menerima kunjungan dari Bupati Sambas di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, pada Kamis (10/7).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Karding menyampaikan bahwa terdapat sekitar 10 ribu pekerja migran asal Sambas yang bekerja secara tidak resmi di beberapa wilayah Sarawak, Malaysia. Ia berharap agar para pekerja ini dapat didata dan diformalkan agar bisa dilindungi oleh pemerintah.

“Jika mereka didata, kita bisa memberikan perlindungan yang lebih baik,” ujar Menteri Karding. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan 957 pekerja migran yang tercatat bekerja secara prosedural di negara tetangga.

Pekerja migran dari Sambas, baik yang bekerja secara prosedural maupun non-prosedural, kebanyakan bekerja di sektor perkebunan, sebagai tenaga domestik, atau menjadi pelayan di toko-toko yang ada di Sarawak. Oleh karena itu, selain meminta pendataan ulang, Menteri Karding juga mengusulkan pembentukan Migrant Center di Sambas.

Sambas, yang berbatasan langsung dengan Sarawak, merupakan salah satu daerah yang menjadi kantong bagi pekerja migran. Menurut Menteri Karding, daerah ini memiliki potensi besar sebagai tempat penempatan pekerja migran karena lokasinya yang dekat dan biaya yang relatif murah. Ia berharap masyarakat bisa diberikan pilihan untuk bekerja di luar negeri, namun tetap mendapatkan informasi yang benar dan tepat.

Upaya Pemerintah Daerah dalam Melindungi Pekerja Migran

Bupati Sambas, Satono, menyambut baik permintaan Menteri Karding untuk melakukan pendataan ulang warganya yang bekerja secara ilegal di Malaysia. Ia berjanji akan melakukan pendataan yang lebih rapi dan mempersiapkan langkah-langkah dalam rangka melindungi pekerja migran asal Sambas.

Satono mengaku bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang bahaya bekerja secara ilegal di luar negeri. Ia juga ingin meningkatkan sosialisasi tersebut dengan kerja sama yang lebih luas antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan Kementerian P2MI.

“Sosialisasi ini telah kami lakukan melalui tokoh agama dan tokoh adat mengenai risiko kerja tanpa dokumen lengkap. Kami juga menyiapkan anggaran untuk pelatihan,” kata Satono.

Selain itu, ia menyambut baik usulan Menteri Karding untuk membentuk Migrant Center di Sambas. Menurut dia, tugas utamanya sebagai kepala pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan terbaik bagi warganya yang bekerja di luar negeri.

“Pemda Sambas akan menyiapkan administrasinya, termasuk lahan kosong untuk mewujudkan Migrant Center ini. Ada 10 desa yang akan kami siapkan karena daerah ini merupakan kantong pekerja migran di Sambas,” tambahnya.

Pentingnya Perlindungan dan Edukasi bagi Pekerja Migran

Pendataan ulang dan pembentukan Migrant Center di Sambas merupakan langkah penting dalam upaya melindungi pekerja migran yang bekerja secara non-prosedural. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik, termasuk akses layanan kesehatan, hukum, dan bantuan darurat.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga menjadi bagian penting dalam mencegah pekerja migran terjebak dalam situasi yang tidak aman. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko bekerja tanpa dokumen lengkap, diharapkan lebih banyak pekerja migran yang memilih jalur resmi dan terlindungi.

Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan sistem perlindungan yang efektif dan berkelanjutan bagi pekerja migran Indonesia.