Berita  

Menteri HAM Usulkan Pusat Demokrasi di Gedung DPR untuk Demonstrasi

Menteri HAM Usulkan Pusat Demokrasi di Gedung DPR untuk Demonstrasi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyarankan kantor pemerintah yang memiliki area yang luas, seperti gedung DPR di Senayan, Jakarta, memiliki pusatdemokrasi. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tanpa perlu menggelardemonstrasi di jalanan.

“Kantor pusat seperti DPR RI, area yang luas jangan sampai dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan demonstrasi di tepi jalan, yang dapat mengganggu kenyamanan orang,” ujar Pigai saat meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat, 12 September 2025.

Pigai memberikan contoh bahwa kantor pemerintah mampu menyediakan ruangan yang dapat menampung 1.000 hingga 2.000 orang. ruang tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka, sehingga tidak perlu melakukan demonstrasi di jalan umum.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Ia berharap agar setiap pemimpin atau perwakilan organisasi harus meninggalkan gedung guna menerima keluhan masyarakat.

Menurut Pigai, pusat demokrasi tidak hanya dapat dibuka di tingkat pusat, tetapi juga bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki area yang luas.

Pigai mengakui siap menyusun peraturan menteri jika usulan ini disetujui oleh kementerian dan lembaga lain. “Jadi setiap aksi unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau perusahaan, pihak swasta harus menerima para pengunjuk rasa tetapi dibuat ruang khusus, ada tempat pusat demokrasi,” katanya.

Menurut Pigai, gagasan ini muncul agar ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya, hak orang lain tidak terganggu, seperti pengguna jalan. “Jika kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi memiliki ruangan yang sempit, jangan dipaksa. Jika ada halaman yang luas, sebaiknya dibuat sebagai tempat untuk memenuhi hak berkumpul, orang-orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan,” katanya.

Pigai juga menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyampaikan aspirasi selama berada dalam batas yang diatur. Namun, dalam menyampaikan aspirasi tersebut, ia mengingatkan masyarakat agar melakukannya tanpa melanggar hukum. “Jika disertai tindakan huru-hara atau merusak fasilitas umum, maka pelaku harus ditindak secara hukum,” ujarnya.