,
Jakarta
– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)
Abdul Mu’ti
menyebutkan sebagian besar wilayah di Indonesia telah siap menerapkan proses pendaftaran siswa baru dengan menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru (
SPMB
) tahun ajaran 2025/2026.
Dia menjelaskan bahwa persiapan SPMB di tingkat Kabupaten/Kota telah mencapai angka 85%. Dia menambahkan, “Secara keseluruhan pemantaun yang saya lakukan sendiri di lapangan semuanya sudah siap. Bahkan di tingkat provinsi tersebut bahkan sudah sampai ke 100%.” Ungkapan ini disampaikan oleh Mu’ti ketika bertemu dengan media di ruang kerjanya setelah acara jalan sehat bersama lebih dari seratus siswa dan guru pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025.
Mu’ti menyebut bahwa dia telah melaksanakan koordinasi dengan seluruh Dinas Pendidikan guna memastikan implementasi dari sistem baru tersebut berhasil dilakukan. Menurut laporan yang diterima oleh Dinas Pendidikan, Mu’ti menjelaskan bahwa sebagian besar pemda sudah merilis juknis dan juklak terkait dalam rangka mengejar tujuan penggunaan SPMB di wilayah mereka.
Bukan hanya itu saja, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pun telah menyediakan satuan pelayanan terintegrasi (SPTI) guna memfasilitasi berbagai pengaduan mengenai sejumlah masalah pada implementasi pendidikan di Indonesia, terutama SPMB yang direncanakan dilangsungkan dalam waktu tiga bulan mendatang.
Dia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemui hambatan atau masalah.
kecurangan
Dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru kali ini, “Portal ini dibuka bagi semua kalangan masyarakat untuk menyampaikan beragam keluhan dan masalah,” ungkapnya. Menurut Mu’ti, pelaporannya dapat dilakukan secara online melalui akun media sosial Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau dengan menggunakan nomor layanan yang tersedia di situs web resminya.
Tahun ini menjadi peluncuran perdana dari sistem seleksi masuk sekolah berbasis ujian SPMB yang dirancang oleh Menteri Abdul Mu’ti. Sistem tersebut mengambil alih peran PPDB, yaitu proses penerimaan siswa baru yang telah dilaksanakan pada masa kepengurusan Nadiem Makarim.
Pada sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), ada empat kategori utama yaitu tempat tinggal siswa (domisili), afirmasi, perpindahan sekolah (mutasi), serta capaian prestasinya. Setiap jenis ini mempunyai alokasi kursi tersendiri di tiap tahapan pendidikannya. Sebagai contoh, bagi level Sekolah Dasar (SD), jumlah peserta melalui rute tempat tinggal harus sebanyak mungkin 70%, sementara itu untuk pengakuan afinitatif atau kelompok tertentu setidaknya mencapai angka 15%. Di sisi lain, batasan atas peluang masuk karena alasan pindah sekolah tidak boleh melebihi dari 5% total kapasitas tersebut.
Untuk tingkat SMP, terdapat kuota tempat tinggal minimum sebesar 40%, afirmasi paling sedikit 20%, perpindahan tertinggi 5%, serta pencapaian akademik setidaknya 25%. Sedangkan di level SMA atau SMK, ada kuota kediaman minimal 30%, afirmasi sekurang-kurangnya 30%, migrasi tidak lebih dari 5%, dan capaian minimal mencapai 30%.
Rizki Yusrial
menyumbang untuk penyusunan artikel ini