Menilik Dampak Hukum Ganda Terhadap Christiano Usai Gunakan Pelat Palsu dan Tabrak Argopedia Ericko



Informasi baru dari pihak berwenang tentang insiden kecelakaan fatal yang melibatkan Argo Ericko Achfandi (19), seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), yang tewas setelah ditabrak oleh mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidehan Tarigan (21). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekira dini hari di jalur lalu lintas Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan pernyataan itu usai mengetahui bahwa ada upaya untuk memburamkan bukti dengan cara menukar plat nomor mobil BMW milik Christiano dari F 1206 ke B 1442 NAC.

Dia menyebut bahwa usaha itu diklaim sebagai kerja sama dengan sahabat Christiano ketika mobil BMW sang tersangka disita oleh pihak kepolisian di Polsek Ngaglik.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Edy menyatakan bahwa ketika insiden kecelakaan berlangsung, plat nomor polisi pada mobil BMW milik Christiano adalah F 1206.

“Terkait dengan plat nomor asli dari mobil BMW itu sendiri ketika peristiwa terjadi yaitu F 1206. Ketika kendaraan telah disita, tanpa diketahui oleh petugas, ternyata plat nomornya diganti menjadi B1442 NAC,” ungkapnya selama konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).

Mengingat informasi itu, adakah kemungkinan Christiano bisa dituntut karena dugaan penipuan dokumen?

Edy juga enggan membongkar detail lebih lanjut ketika memberikan keterangan pers pada hari Rabu lalu. Ia hanya menyebut telah menangkap orang yang merubah plat nomor di kendaraan BMW milik Christiano.

“Sudah kita teliti dan tersangka pun telah diamankan, saat ini proses pemeriksaan tentang usaha penghilangan bukti tengah berlangsung,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia tetap ragu untuk membongkar pengenal pelakunya lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

“Sampai jumpa di hari rilis,” katanya pendek.

Sebaliknya, bila Christiano benar-benar diketahui telah sengaja mengubah plat nomor kendaraannya sendiri, dia dapat dituntut sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan sebagai berikut:

Siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalanan tanpa memiliki Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang disahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang dijelaskan pada Pasal 68 ayat (1), dapat terkena hukuman penjara selama maksimal 2 (dua) bulan atau denda tertinggi senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Saat ini, plat nomor kendaraan BMW milik Christiano yaitu B 1442 NAC.

Hal tersebut terungkap melalui pemeriksaan pada Situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten.

Pada informasi yang diberikan, plat nomor itu dipasangkan di mobil BMW buatan tahun 2018 berwarna putih metalik.

No. Polisi: B-1442-NAC, merk kendaraan: BMW, varian/model: 320I CKD A/T, spesifikasi/tahun/jenis bahan bakar: 2018/1998 cc/bensin.
demikian keterangan yang tertera.


Kronologi Kecelakaan

Di kesempatan serupa, Edy menyebut bahwa urutan peristiwa bencana itu dimulai saat sepeda motor Vario bertanda plat nomor B 3373 PCG yang ditunggangi oleh Argo meluncur dari selatan menuju utara di jalur paling kiri jalan.

Selanjutnya, sebelum sampai di tempat kejadian kecelakaan, Argo diperkirakan ingin memutar dan kembali ke utara menuju selatan.

Akan tetapi, pada waktu yang sama, ada sebuah mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang ditumpangi oleh Christiano bergerak dari selatan menuju utara dan berada di jalur kanan jalan. Akibatnya, tabrakan menjadi tak bisa dicegah.

Edy menyatakan bahwa mobil BMW milik Christiano juga mengenai kendaraan lain saat kejadian tersebut, yakni mobil Honda CR-V berplat nomor AB 1623 JR yang sedang diparkir di tepi jalan.

Peristiwa itu terjadi usai Cristian menghantamkan Argon.

Saat bersamaan, dari arah yang sama yakni dari selatan menuju utara, di jalur kanan bergerak sebuah mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC. Karena jaraknya sudah sangat dekat dan sang sopir tak mampu mengendalikan kecepatan kendaraannya, akhirnya mobil tersebut menabrak sepeda motor Vario bernaik polisi B 3373 PCG sampai si sepeda motor itu terlempar.

“Ketika mobil BMW dengan plat nomor B 1442 RAC miring ke arah kanan dan menabrak mobil Honda CR-V dengan plat nomor AB 1623 JR yang sedang parkir di pinggir jalan di sisi timur jalanan tersebut, sebuah insiden lalu lintas pun terjadi,” ujar Edy.

Atas tindakannya, Christiano terkena pasal 310 ayat 4 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Peraturan Lalulintas dan Angkutan Jalan darat yang membawa sanksi hingga enam tahun kurungan penjara serta denda tertinggi sebesar Rp12 juta.

Setelah dijadikan sebagai tersangka, Christiano diringkus dan dipenjara di Rutan Polresta Sleman.

Di samping itu, pihak kepolisian mengambil beberapa barang bukti termasuk mobil dengan nomor pelat kendaraan Honda CR-V beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebuah Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A yang terdaftar atas nama Christiano, mobil serta STNK merek BMW yang sama-sama dimiliki oleh Christiano, sepeda motor Vario milik Argo, dan satu surat izin mengemudi jenis C untuk Argo.


(/Yohanes Liestyo Poerwoto)