Menghubungi karyawan di luar jam kerja bisa kena denda, bahkan mencapai Rp971 juta. Aturan ini mulai diterapkan di Australia pada Senin (26/8) kemarin.
Melansir The Guardian, pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai negara mengharuskan pekerjaan yang semula dikerjakan di kantor, jadi berpindah ke rumah. Akhirnya, hal ini menghilangkan batas antara kehidupan pekerjaan dan kehidupan pribadi
Dalam upaya memulihkan keseimbangan kehidupan kerja, Komisi Fair Work Australia (FWC) memberi pekerja ‘hak untuk memutuskan hubungan’. “Hak untuk memutuskan hubungan akan memungkinkan karyawan untuk menolak memantau, membaca, atau menanggapi kontak terkait pekerjaan, atau upaya kontak, dari pihak ketiga,” demikian isi panduan Komisi Pelayanan Publik Australia mengenai aturan baru itu.
Mengutip BBC, Sebuah survei yang diterbitkan tahun lalu memperkirakan bahwa warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar setiap tahunnya.
Dr Gabrielle Golding dari fakultas hukum Universitas Adelaide menyampaikan aturan ini bisa mendatangkan manfaat untuk perusahaan. Yakni, meningkatnya produktivitas dari pekerja.
“Karyawan akan mengakhiri hari kerja mereka secara pasti dan tidak lagi menanggung beban untuk terus dihubungi mengenai hal-hal terkait pekerjaan di waktu pribadi mereka, kecuali ada pengecualian tertentu yang masuk akal,” katanya, mengutip The Guardian.
Dengan hadirnya undang-undang ini, perusahaan tidak berhak menghukum karyawan yang tidak merespon pesan atau panggilan. Mengutip Time, pengusaha akan menghadapi denda hingga USD 63.000 atau sekitar Rp971 juta, jika menghubungi karyawan untuk alasan yang tidak penting di luar jam kerja. Peraturan yang sama ternyata telah diterapkan oleh berbagai negara, termasuk Prancis, Spanyol, hingga Belgia.