Bali.pikiran-rakyat.com– Beberapa bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada masyarakat miskin yang memenuhi kriteria pada Agustus 2025 kembali cair oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Paling sedikit terdapat 7 program bantuan sosial yang direncanakan akan cair pada bulan ini, dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu serta menjaga stabilitas daya beli di tengah ketidakpastian perekonomian.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah masing-masing, dengan berbagai jenis bantuan yang akan disalurkan bersamaan dalam beberapa bulan mendatang.
Berikut adalah daftar lengkap bantuan sosial yang pendistribusiannya dilakukan pada bulan Agustus 2025.
1. Program Indonesia Cerdas (PIC)
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
PIP kembali cair pada tahap kedua bulan Agustus 2025. Bantuan ini diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikannya. Jumlah bantuan yang akan diterima mencakup:
– SD: Rp450.000 per tahun,
– Sekolah Menengah Pertama: Rp750.000 per tahun,
– Sekolah Menengah Atas/Kejuruan: Rp1.800.000 setiap tahun.
Pencairan dilakukan melalui rekening di bank pelaksana, seperti BRI dan BNI.
Status bantuan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id secara digital.
2. Bantuan Sembako Non-Tunai (BSNT)
Bantuan pangan (BPNT) Agustus 2025 kabarnya disalurkan dalam bentuk dana elektronik sebesar Rp200 ribu per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung.
Karena disalurkan pada bulan Juli-September, maka pencairan kali ini mencapai nominal sebesar Rp600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pembayaran dalam program ini dilakukan secara bertahap antara tanggal 10 hingga 25 Agustus 2025.
BPNT disalurkan bersamaan dengan PKH melalui Kartu Sembako.
3. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap Ketiga
PKH secara khusus menargetkan keluarga yang belum sejahtera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKES), dengan jadwal pencairan dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 20 Agustus 2025.
Jenis penerima manfaat PKH mencakup:
– Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2,7 juta per tahap,
– Wanita Hamil atau Setelah Melahirkan: Rp750.000 per Tahap,
– Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap,
– Lansia dan Penderita Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap,
– Siswa Sekolah Menengah Atas: Rp500.000 per tahap,
– Siswa Sekolah Menengah Pertama: Rp375.000 per tahap,
– Siswa Sekolah Dasar: Rp225.000 per tahap.
Proses pemeriksaan dan pengesahan yang dilakukan oleh pendamping PKH di lapangan guna memastikan penerima manfaat memenuhi kriteria yang ditetapkan.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Program ini masih tersedia bagi para pekerja yang pendapatannya di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer.
Meskipun demikian, untuk jumlah yang telah diterima pada Juli, masih terdapat penyaluran tambahan pada Agustus bagi penerima yang data mereka baru saja menunjukkan indikasi valid.
BSU 2025 hanya diberikan sekali dengan besaran Rp600 ribu dalam jangka waktu dua bulan. Pencairan yang belum selesai pada bulan Juli kemungkinan masih bisa dilakukan di awal Agustus, akibat kendala teknis atau proses verifikasi data, seperti yang terjadi pada penerima dari batch sebelumnya yang belum menerima dana.
Namun, jadwal tersebut bersifat sementara dan tergantung pada lokasi penerima manfaat, bank penyalur, serta kelengkapan data yang telah diverifikasi.
BSU disalurkan sebagai bentuk bantuan kepada karyawan tetap guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
5. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan Bantuan Beras
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali diberikan pada masa Juli-September 2025. Setiap KPM akan menerima sebesar Rp300 ribu setiap bulan atau total Rp900 ribu dalam tiga bulan.
Sementara itu, bantuan berupa beras sebanyak 10-20 kg per penerima manfaat diperkirakan akan terus berlangsung pada bulan Agustus guna memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
6. Bansos Atensi YAPI
Kementerian Sosial memberikan bantuan sebesar Rp270.000 setiap bulan yang ditujukan khusus untuk anak yatim piatu.
Bantuan tersebut disajikan dalam berbagai wujud, seperti uang tunai, perlengkapan pendidikan atau sekolah, alat bantu untuk penyandang disabilitas, serta makanan, sesuai dengan hasil penilaian sosial.
Distribusinya dilakukan oleh balai Kementerian Sosial dan dinas sosial setempat melalui tahapan pemilihan oleh tenaga kerja sosial.
7. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Program PBI JK memungkinkan penduduk miskin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.
Pemerintah memberikan pembayaran iuran sebesar kisaran Rp42 ribu per bulan kepada peserta yang terdaftar dalam DTSEN.
Dengan mengikuti program ini, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan dasar yang tersedia di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Berikut adalah penjelasan mengenai 7 program bantuan sosial yang rencananya akan cair pada bulan Agustus 2025.***