Teks Diamond (2002) mengenai “rezim hibrida” atau “rezim gabungan” sangat sesuai untuk menjelaskan situasi politik Indonesia selama periode kepemimpinan sebelum ini. Menurut tesisnya yang dirujuk dari Carothers (2002), bukan setiap negara yang terlibat dalam “gelombang ketiga” transisi demokratis pada tahun 1990-an berhasil mencapai status “demokrasi lengkap”. Beberapa berada dalam stagnansi dan bahkan beralih menggunakan sistem demokratik serta otoritarian secara bersama-sama. Terdapat pula beberapa kasus dimana perkembangan mereka kembali mengecil.
Terdapat enam jenis sistem pemerintahan yang dirancang oleh Diamond menurut penulis ilmu politik lain dalam artikel tersebut. Beberapa di antaranya adalah “demokrasi liberal, demokrasi elektoral, rezim ambiguitas, rezim otoriter dengan persaingan, rezim otoritarian elektrsal henejmonik, serta rezim otoriter tanpa kesempatan politik”.
Dengan bersandar pada penilaian
Freedom House
Pada tahun 2001, Diamond menyebutkan bahwa Indonesia termasuk dalam kategori “Regime yang Membingungkan” dengan peringkat indeks demokrasinya sebesar 3,4 pada sebuah skala mulai dari angka 1 untuk sistem yang sangat terbuka hingga angka 7 untuk sistem yang lebih tertutup. Menurutnya saat itu, Indonesia ditempatkan di tengah-tengah garis waktu antara model “Kekuasaan Persaingan Otoriter” dan “Demokrasi Berbasis Pemilihan”.
“Kompetitif Otoriter” menggambarkan bahwa pemilihan umum berlangsung secara kompetitif namun tetap dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan serta manipulasi dari para petinggi. Sedangkan “Elektoral Demokrasi” menyiratkan bahwa warganya memiliki sejumlah hak untuk memilih, meski hanya pada tingkat prosedur tanpa substansi yang cukup.
- [Foto] Gambar Terpilih Minggu Ini, Aksi Demonstrasi Menentang UU Tentara Nasional Indonesia di Berbagai Wilayah
- Penggemar JKT48 Bergabung dalam Demonstrasi Melawan RUU Tentang TNI di Kediaman DPR
- Rancangan Perubahan Undang-Undang Tentang TNI Dipersepsikan Membuat Dominasi Militer di Wilayah Umum dan Dunia Maya Lebih Kuat
“Rezim Tidak Jelas” terletak di tengah-tengah karena jejak-jejak otoriterisme masih ada dan pemilu belum memberikan kebebasan yang signifikan. Hambatan untuk mengekspresikan diri dan ketidaktergantungan pada ancaman serta kemiskianan belum benar-benar lenyap. Pertanyaannya adalah: Apakah Indonesia saat ini tetap termasuk dalam klasifikasi “Rezim Tidak Jelas”, tanpa berhasil keluar darinya?
Berikut kesimpulan dari kutipan Diamond tersebut: Meskipun ia telah mendeskripsikan ciri-cirinya secara detail, situasinya tetap stagnan. Otoritarianisme masih marak, sementara pemilihan umum hanya bersifat formalitas. Adegan politik dipenuhi oleh negosiasi antar elit pemerintahan tanpa ada penentangan nyata dalam parlemen. Berkali-kali suara publik diabaikan atau bahkan ditindas. Apabila pola pengambilan keputusan sejenis ini terus berlanjut, kemajuan demokratisasi bisa saja melorot daripada membaik. Dengan kata lain, kita mungkin sudah keluar dari “rezim ambigu” untuk masuk pada sistem “otoriter kompetitif”.
Karena ciri khas dari sistem pemerintahan terdahulu masih melekat pada politik kita saat ini. Pemilihan umum hanya menjadi acara berkala sementara para pemegang kekuasaan sudah memperkokoh kedudukan mereka menggunakan instrumen negara. Sistem ini tetap berusaha untuk meredam lawan politiknya melalui ancaman dan tekanan hingga mencapai titik terendah. Ini termasuk juga upayanya untuk membungkam segala bentuk potensi resistansi dari rakyat.
Secara singkat, menurut Diamond, pemilihan umum hanyalah topeng untuk meredakan “tekanan dari dalam maupun luar negeri”. Oleh karena itu, tak heran apabila berbagai pihak mendeskripsikan “sistem campuran” tersebut sebagai ”
Pseudodemocracy
” atau “demokrasi palsu”.
Dari Kepolisian ke Tentara Nasional
Dua periode lalu, kita sudah melihat bagaimana “Rezim Abu-abu” ini bekerja dengan jelas. Ketika Prabowo memasukkan perwira aktif militer ke dalam kabinetnya, hal itu membawa kenangan akan era pemerintahan Jokowi yang dipenuhi oleh aparatur polisi. Dalam sistem demokrasi liberal, TNI dan Polri merupakan entitas defensif dan keamanan yang bersikap netral; campur tangan mereka dalam urusan politik bisa menjadi ancaman serius.
Tetapi kedua belah pihak malahan menggunakan perangkat itu untuk mendukung sistem rejim masing-masing. Mereka mengejar keinginan politik dengan cara mempergunakan satuan-satuan tersebut. Sebenarnya, TNI dan Polri tidak boleh diposisikan di lembaga-lembaga sipil saat masih aktif sebelum masa pensiun atau pengunduran diri.
Partisipasi aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisan dalam jabatan sipil dapat membahayakan karena kedua institusi tersebut masih memiliki alat ‘pendam’ dan ‘penggunaan kekuatan’, yang melekat pada status mereka sebagai bagian dari struktur pertahanan dan keselamatan nasional. Keistiman ini mungkin akan dipakai untuk menumpulkan kritikan terhadap para pejabat militer yang nantinya menduduki posisi-posisi sipil.
Sesuai harapan bahwa hukum menghalangi anggota TNI dan POLRI dari partisipasi langsung dalam aktivitas politik. Mereka tidak diberikan hak suara di dalam pemilihan umum agar dapat dikurangi potensi bias serta penggunaan lembaga-lembaga ini demi tujuan-tujuan politik yang terbatas. Ini adalah prinsip dasar yang menjadi fondasi bagi pemerintahan sipil demokratis: kedua organisasi itu perlu bersikap adil karena telah dilengkapi dengan senjata secara resmi oleh negara. Alat-alat kekuatan yang ada pada keduanya sangatlah berbahayai apabila disalahgunakan oleh kelompok tertentu hanya untuk maksud-maksud politik belaka.
Ingkar Janji Reformasi
Dalam dua periode kepemimpinan terdahulu hingga kini, negeri kita menuju arah menjadi sebuah ‘negara polisi’ dan ‘negara militer’, di mana mereka berusaha mengoptimalkan efisiensi rantai perintah demi kemajuan pembangunan serta industri. Metode-metode penindasan pun mulai ditampilkan. Kedua era tersebut melupakan aspirasi reformasi. Mereka gagal mewujudkan cita-cita membentuk suatu pemerintahan yang didasari atas supremasi sipil.
good governance
Faktanya, berada jauh dari api tidak mengubah situasinya. Sebaliknya, secara bertahap namun pasti, Indonesia mulai merosot menuju otoritarianisme. Terakhir, pembaruan ‘Dwi Fungsi’ sudah resmi dikeluarkan. Kekhawatiran tentang kemungkinan bangkitnya Orde Baru saat ini menjadi lebih mendalam.
Perasaan itu sebetulnya telah terasa lama sekali sebelumnya. Ini dimulai ketika banyak tokoh kepolisian ikut berperan dalam pemerintahan Jokowi. Setelah itu, melibatkannya Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada proyek-proyek nasional yang tidak berhasil, ”
food estate
“Ditindaklanjuti dengan kegiatan retret militer untuk para pejabat baru dan pemimpin wilayah. Kemudian, penugasan anggota TNI aktif dalam posisi sipil belakangan ini. Kesemuanya menjadi indikator bahwa ada potensi terjadinya proses remilitarisasi di lingkungan pemerintah. Angkatan Bersenjata, bersama dengan kepolisian, dilihat sebagai wujud dari nasionalisme serta patriotisme. Kedua institusi tersebut diyakin memiliki kemampuan superior dalam mengelola masalah-masalah sipil lewat jaringan perintah mereka dan sikap ‘
yes, man
” mereka terhadap pimpinan.
Supremasi Sipil versus Militer
Namun, terdapat dua hal penting lainnya yang kurang disoroti tentang dominasi militer atas kekuatan sipil itu.
Pertama
Pelibatan tentara secara aktif dalam lembaga non-militer perlahan-lahan dapat memimpin negara pada arah diktator. Ini karena kemungkinan adanya godaan terhadap kuasa yang lebih besar tersebar di antara anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kemudian, potensi penguasan atas semua aspek pemerintahan di masa mendatang cukup signifikan. Selain itu, posisi TNI aktif di tempat-tempat sipil ini memiliki risiko menciptakan konflik internal. Anggotanya cenderung bersaing demi kedekatan dengan pusaran kekuasaan, mengubah mereka menjadi individu-individu yang opportunis dan praktis.
Lebih buruk lagi, menyuarakan kritikan kepada instansi sipil yang dikendalikan oleh anggota militer mungkin saja ditanggapi dengan tindakan pengepungan menggunakan sarana militer yang masih melekat pada figura pilihan rakyat. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan, lantaran hingga saat ini kita telah memahami bahwa lembaga militer cenderung tertutup bagi pantauan publik secara maksimal. Akibatnya, ketidakefisienan organisasi serta korupsi bakal tetap berlanjut tanpa kendali. Selain itu hal ini juga membahayakan, pasalnya jika struktur sipil justru dipegang oleh tentara aktif maka dapat menjadikan sumber persaingan kekuatan yang menciptakan kelompok-kelompok elit baru dari kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Korupsi pun tak akan surut bahkan dalam skala besar apabila rezim kepemimpinan dimotori oleh para militernya sendiri.
Kedua
Mempertanyakan kemampuan sipil dan militer di birokrasi dapat menghancurkan koherensi sosial yang telah lama menjadi fondasi kekuatan persatuan Indonesia yang beragam. Ignorir hak-hak warga sipil serta menekankan privilage militer pastinya akan menyebabkan protes publik semakin kuat. Hal tersebut akan membawa dampak pada ketidakstabilan politik panjang yang tentunya sangat merugikan untuk kondisi ekonomi negara kita. Unrest rakyat dengan jumlah yang meningkat setiap harinya bakal menjadi tantangan signifikan bagi legitimasi pemerintahan sekarang. Belum lagi masalah-masalah fundamental seperti pemutusan hubungan kerja skala luas dan permasalahan ekonomi lainnya masih segar dalam ingatan masyarakat umum.
Oleh karena itu, mengembalikan militernya ke barak sendiri serta mencabut UUDNI melalui peraturan presiden pengganti adalah tindakan tepat untuk membawa pemerintahan lebih dekat pada visi reformasi. Saat ini, penting bagi mereka untuk mengetahui bahwa ‘orda baru’ tak seharusnya dilihat sebagai model sukses dalam politik yang telah melepaskan Indonesia dari jeratan korupsi seperti yang kerap disuarakan. Sebaliknya, hal tersebut justru menjadi lambang kesuraman masa lampau negara kita.