Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI berhasil mengembalikan 264 warga negara Indonesia (WNI) dari kelompok rentan yang berada di Malaysia.
Proses pengembalian dilakukan pada Kamis (14/8/2025) melalui jalur udara dan melibatkan kerja sama dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Kepala Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa seluruh WNI tersebut sebelumnya berada di Pusat Tahanan Imigrasi atau Tempat Detensi Imigrasi di kawasan Semenanjung Malaysia.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Sebanyak 264 WNI dari kelompok rentan dipulangkan melalui tiga titik pendaratan yaitu Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno–Hatta, dan Bandara Internasional Lombok,” katanya.
Informasi pengembalian tersebut mencakup 146 pria, 100 wanita, delapan anak laki-laki, dan sepuluh anak perempuan.
Mereka termasuk dalam kelompok yang rentan, seperti orang yang sedang sakit, perempuan hamil, ibu yang memiliki anak, anak-anak di bawah umur, dan lansia.
Pengembalian para pemudik dibagi ke dalam tujuh rombongan. Bandara Internasional Kualanamu menerima tiga rombongan, Bandara Soekarno–Hatta juga menerima tiga rombongan, sementara satu rombongan lainnya tiba di Bandara Internasional Lombok.
Setelah tiba kembali ke tanah air, seluruh WNI tersebut akan mengikuti proses rehabilitasi dan reintegrasi.
Berdasarkan pendapat Judha, koordinasi penanganan ini melibatkan Kemenkopolkam dan didukung oleh berbagai kementerian seperti Kementerian P2MI, Kemensos, KPPA, Kemendagri, Kemenkes, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenhub, serta pemerintah daerah asal para WNI.
Kedatangan mereka disambut dengan penuh perasaan haru. Warga Negara Indonesia (WNI) menyampaikan terima kasih atas peran Kementerian Luar Negeri serta kementerian/lembaga terkait yang telah membantu proses kepulangan mereka tepat sebelum perayaan kemerdekaan.
“Sangat menghargai kehadiran negara dalam memberikan bantuan sehingga kami dapat kembali,” kata salah satu WNI yang dipulangkan.
Kementerian Luar Negeri kembali mengingatkan warga negara agar mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tujuan, terutama bagi mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
Pesan ini diharapkan mampu menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.