, JAKARTA — Aspek Indonesia meminta agar Presiden mengambil tindakan segera terkait hal ini.
Prabowo Subianto
Dan DPR RI agar secepatnya merumuskan dan menyetujui UU Tenaga Kerja yang mendukung kepentingan buruh.
Rusdi, Presiden Asosiasi Perusahaan Konstruksi Indonesia (Aspek), menyampaikan desakan itu menjelang perayaan peringatan tersebut.
Hari Buruh
Internasional atau
May Day
yang terjadi setiap tanggal 1 Mei tiap tahunnya.
” Ini menyampaikan pesan utama para pekerja kepada Presiden Prabowo Subianto agar secepatnya mengubur Omnabis Law Cipta Kerja! Harap hadirkan Undang-Undang Tenaga Kerja yang mendukung kaum pekerja!,” ujar Rusdi dalam pernyataannya pada hari Selasa (29/4/2025).
Dia menyebutkan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja perlu segera dimakam karena sudah menunjukkan dampak merugikan dengan mengurangi serta melemahkan proteksi pekerja dan kesejahteraannya sementara meningkatkan ketidakstabilan dalam dunia kerja.
“Pemerintah dan DPR RI perlu memperlihatkan dukungan konkret terhadap tenaga kerja Indonesia dengan cepat menyusun Undang-Undang Baru tentang Tenaga Kerja yang lebih adil dan mengedepankan kesejahteraan sosial,” katanya.
Selanjutnya, Rusdi menggarisbawahi kesesuaian antara peningkatan fungsi dan ketersediaan negara untuk memecahkan persoalan tenaga kerja mulai dari awal hingga akhir proses.
Menurut dia, jiwa serta arah dari pengembangan ekonomi dan tenaga kerja nasional perlu selaras dengan tujuan serta aspirasi pencipta bangsa yang tercantum di Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk memberdayakan rakyat, melindunginya, memajukan kesejahteraannya, serta negara aktif dalam menangani sengketa hubungan industri dan proaktif dalam membentuk iklim industri yang adil.
Mengamati prestasi dan dedikasi pemerintahan Prabowo dalam menentukan gaji minimal tahun 2025 serta implementasi skema bantuan peringatan idul fitri bagi sopir layanan transportasi daring, Rusdi menyampaikan adanya ekspektasi signifikan terhadap aturan tenaga kerja yang ditingkatkan.
“Terdapat ekspektasi tinggi terhadap Prabowo Subianto dan Menteri Tenaga Kerja [Yassierli] untuk mengimplementasikan peraturan tenaga kerja yang lebih baik,” katanya.
Di luar itu, mendorong Pemimpin Negara agar dengan cepat menandatangani
UU Ketenagakerjaan
Yang terbaru, Aspek Indonesia juga mengungkapkan 10 keinginan pekerja kepada pemerintah.
Sepuluh aspirasi yang dimaksud adalah sebagai berikut: Pertama, hentikan PHK masif dan pastikan tersedianya lapangan kerja (
job guarantee
), serta menciptakan sistem pendidikan yang menguatkan kemampuan dan keahlian.
Kedua, menghilangkan praktek perbudakan modern dalam sistem kerja outsourced, kontrak, honorer, kemitraan, serta magang terutama yang ada di sektor pemerintahan.
Ketiga, mengatur status sopir online sebagai karyawan untuk menyediakan perlindungan terhadap hak-hak standar dalam dunia kerja.
Keempat, memulihkan cara perhitungan kompensasi pensiun kembali ke aturan asli yang lebih adil dan mendukung tenaga kerja.
Kelima, menciptakan gaji yang adil baik di sektor swasta ataupun sektor pemerintahan tingkat nasional dan lokal, dapat dilakukan dengan memperkenalkan batas gaji terendah berdasarkan hasil survei tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Enam, memberikan layanan kesehatan tanpa biaya kepada semua tenaga kerja dan warga negara Indonesia. Tujuh, mengembangkan hunian terjangkau dan sistem transportasi bersama dengan mendirikan pendidikan bebas biaya guna meningkatkan taraf hidup para pekerja dan komunitasnya.
Delapan, memperbolehkan karyawan dalam sektor layanan publik untuk bergabung dengan serikat buruh, termasuk yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU).
Keenam belas, meningkatkan peranan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa hubungan industri serta menguatkan tugas pemerintah untuk melindungi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat pemutusan hubungan kerja, dan memperdalam jiwa sinergi dan partisipasi bersama guna menciptakan iklim hubungan industri yang adil dan damai.
Akhirnya, menerapkan aturan kerja secara konsisten serta meningkatkan supervisi di semua bidang pekerjaan dan mengoptimalkan fungsi bagian tenaga kerja dalam kepolisian mulai dari Mabes Polri, Polda, sampai pada tingkatan Polres.