PR JATENG
– Seorang pria berinisial NG (49) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri.
Insiden yang terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kebumen, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB ini, bermula dari kesalahpahaman terkait tanaman durian.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh persoalan sepele.
Menurut keterangan polisi, sehari sebelum kejadian, tepatnya pada Rabu, 21 Mei 2025, korban bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik NG dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman tersebut.
Namun, NG berpendapat bahwa daun lamtoro justru tidak baik untuk pertumbuhan durian muda. Oleh karena itu, ia memindahkan daun-daun tersebut.
Keesokan harinya, Kamis pagi, korban yang berusia 60 tahun merasa tersinggung karena daun lamtoro yang diberikannya telah dipindahkan. Hal ini lantas memicu cekcok antara menantu dan mertua itu.
Puncak Emosi Berujung Pembacokan
Dalam kondisi emosi memuncak, NG mengambil senjata tajam berupa kudi dan kapak. Tanpa ragu, ia membacok korban pada bagian kepala, menyebabkan pelipis korban mengalami luka robek serius.
Anggota keluarga yang berada di lokasi tidak memiliki cukup tenaga untuk menghalangi pelaku, sehingga penganiayaan terjadi di hadapan mereka.
“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan. Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, pelaku tetap berhasil melukai korban,” jelas Faris Budiman, 2 Juni 2025.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah menerima laporan, tim dari Satgas Operasi Aman Candi yang sedang melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan NG. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kepada polisi, NG mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia menyatakan bahwa meskipun rumah keduanya berdekatan dan sering berselisih paham, ia tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik sebelumnya.
“Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” ujar NG di hadapan penyidik.
Saat ini, Polres Kebumen masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan akan memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.***