Memesperasi: Mahasiswi yang Buat Meme Kontroversial Jokowi-Prabowo Diberi Penangguhan Penahanan

Memesperasi: Mahasiswi yang Buat Meme Kontroversial Jokowi-Prabowo Diberi Penangguhan Penahanan



– Polri mengurungkan sementara penahanan dari mahasiswi yang memiliki inisial SSS, yaitu seorang tersangka dalam kasus dugaan peredaran dokumen digital berisi konten tidak senonoh serta pengubahan data asli di platform media sosial X. Keputusan untuk mengundurkan penahanan tersebut dikarenakan adanya permintaan dari pihak keluarga sang pelaku.

Kepala Biro Informasi Publik (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberian tundaan penahanan disahkan oleh penyidik setelah mendapatkan permintaan dari tersangka melalui pembelaannya dan juga orangtuanya. “Selain itu, ditunda juga karena adanya sikap baik dari tersangka beserta keluarga yang ingin minta maaf lantaran peristiwa tersebut menciptakan keresahankedua,” ungkap Trunoyudo saat memberi keterangan kepada jurnalis pada hari Senin (12/5).

Sebelumnya, SSS diidentifikasi sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sesuai dengan laporan kepolisian bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri yang diajukan tanggal 24 Maret 2025. Dia berhasil diamankan pada 6 Mei 2025 karena diduga melanggar Undang-Undang ITE dan langsung dimasukkan dalam daftar tahanan sejak 7 Mei 2025.

Pada tahapan investigasi, kepolisian sudah menginterogasi tiga orang saksi beserta lima pakar, selain itu juga mereka menyita beberapa benda sebagai bukti yang kemudian diperiksa dengan metode forensik digital. Menurut laporannya, ‘dengan adanya temuan tersebut, tim penyelidik mendapatkan kesimpulan jika bukti-bukti ini bisa dipakai untuk menunjuk pelaku utama dan meneruskan langkah-langkah penanganan secara hukum,’ jelasnya.

Meskipun begitu, penyidik mengambil keputusan untuk menunda penahanan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Brigjen Trunoyodo menjelaskan bahwa langkah ini juga mencakup perhatian terhadap masa depan akademis SSS.

“Pemberian tundaan dalam hal penahanan ini pastinya didasarkan pada sudut pandang kemanusiaan serta memberi peluang bagi pihak terkait untuk dapat mengikuti proses kuliah mereka,” jelasnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

(idr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com