MBG Berjalan, Guru Sebut Korban Keracunan Bisa Klaim Ganti Rugi

MBG Berjalan, Guru Sebut Korban Keracunan Bisa Klaim Ganti Rugi

.CO.ID – JAKARTA.Kasus keracunan terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin meningkat. Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan pelaksanaan program tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kasus keracunan MBG seharusnya ditangani dengan mengevaluasi dan memperbaiki kelemahan yang ada, bukan menghentikan program MBG. “Jadi bukan programnya yang harus dihentikan. Tidak. Kekurangan yang terjadi itulah yang kita perbaiki,” kata Prasetyo, Minggu (5/10/2025).

Prasetyo mengatakan, hampir seluruh dapur atau unit pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak mematuhi prosedur operasional standar, sehingga muncul banyak kejadian keracunan MBG belakangan ini.

 

“Karena data juga menunjukkan bahwa di lokasi-lokasi yang mengalami masalah, hampir semuanya disebabkan oleh tidak mematuhi prosedur yang seharusnya,” katanya.

 

Anggota Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya mengatasi celah-celah yang bisa menyebabkan keracunan MBG.

 

Memang mungkin kita tidak tepat menggunakan istilah sempurna, tidak. Namun sebanyak mungkin celah yang bisa menyebabkan hal yang tidak kita harapkan sudah bisa kita cegah. Sebagai bentuk evaluasi dan per…

 

Sementara Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap beberapa kendala dalam program MBG.Pertama, perbedaan pendapat dan perspektif terhadap isu MBG;Kedua, isu dapur MBG yang berkaitan dengan politik dan kekuasaan.

 

Ketiga, penerapan ilmu dalam MBG adalah ilmu kesehatan gizi, sehingga seharusnya pimpinan tertinggi BGN diisi oleh ahli gizi bukan oleh pensiunan TNI/Polri. Keempat, belum ada peraturan khusus yang diberlakukan terkait MBG misalnya Peraturan Presiden.

FSGI melihat penghentian aktivitas dapur MBG sebagai kebijakan manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, yang bersifat sementara, bukan merupakan hukuman.

“Masalah di dapur MBG berkaitan dengan pelayanan, dan jika terjadi kesalahan dalam pelayanan maka yang digunakan adalah perbaikan, bukan hukuman,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI, dalam pernyataan tertulisnya, akhir pekan lalu.

 

Keracunan yang terjadi akibat mengonsumsi makanan dari dapur MBG merupakan kekeliruan dalam pelayanan oleh lembaga di dalam negeri. Hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi kepada negara berupa perbaikan dan pemulihan kesehatan serta penggantian tertentu.

 

Tanggung jawab negara, khususnya dinas kesehatan, adalah menyediakan layanan kesehatan bagi korban dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

 

Kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait dan dapat diajukan sebagai tuntutan sesuai hukum perdata terkait kasus keracunan makanan yang dialami oleh sejumlah siswa. Ganti rugi bisa diminta kepada pemerintah dengan mempertimbangkan dampaknya.

 

Berdasarkan FSGI, pemerintah wajib memberikan pengobatan dan pemulihan kesehatan kepada peserta didik dan/atau korban keracunan MBG.

   

Keberadaan program MBG seharusnya memberikan manfaat dan berkah kepada anak-anak, ibu hamil, serta ibu menyusui. Diinginkan agar guru sebagai fasilitator dalam pemberdayaan peserta didik, juga tetap terjaga, diberi ruang, serta dilindungi dalam kesejahteraannya.