Apakah Anda tahu bahwa ada cara untuk mengubah tarif listrik non subsidi menjadi subsidi?
Kebutuhan listrik adalah komponen penting dari kehidupan sehari-hari kita. Kita menggunakan daya listrik kecil dan besar dari pagi hingga malam.
Masalahnya adalah biaya kadang-kadang mahal saat tagihan listrik datang atau suara token nyaring.
Jika menghadapi kesulitan untuk membayar tagihan listrik atau isi token, sebenarnya kita dapat mengubah tarif listrik menjadi tarif subsidi.
Bagaimana mengubah tarif listrik yang tidak subsidi menjadi subsidi?
Mengubah tarif listrik non subsidi ke subsidi ternyata mudah, seperti dilansir dari Instagram @benerinsendiri.
“Kalian hanya perlu mengubah status NIK pelanggan listrik yang ada di PLN, dari non subsidi menjadi subsidi,” kata akun instagram @benerinsendiri.
Perhatikan prosedur untuk mengubah taruf listrik non subsidi menjadi subsidi.
1. Persiapkan berbagai berkas atau dokumen pelaporan, termasuk dokumen berikut:
- Fotokopi kartu identitas dan KK,
- FC Keluarga Sejahtera (jika tersedia)
- Struk pembayaran listrik bulan sebelumnya
- Pernyataan RT/RW
- Isi formulir pengaduan di kantor kelurahan atau di lokasi kepala desa
2. Bawa berkas yang telah disiapkan ke kantor kelurahan tempat kita tinggal.
3. Kita akan mendapatkan formulir pengajuan listrik subsidi untuk pengguna rumah tangga kurang mampu di kantor kelurahan.
4. Selanjutnya, berkas yang telah dipenuhi akan dikirim ke kantor kecamatan oleh perangkat desa kelurahan.
5. Informasi kita akan dimasukkan untuk diajukan ke PLN untuk mendapatkan listrik subsidi, dan prosesnya selesai.
Jika disetujui, maka kita akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen sesuai tarif listrik subsidi saat pembelian token selanjutnya.
Oleh karena itu, apakah Anda ingin memulai dengan mengubah tarif listrik non-subsidi menjadi subsidi?